Home News Kejati Aceh: Tak ada penyelewengan pada Jembatan Kilangan
News

Kejati Aceh: Tak ada penyelewengan pada Jembatan Kilangan

Share
Asisten Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Raharjo Yusuf Wibisono. (Riska Zulfira/popularitas.com)
Share

POPULARITAS.COM – Asisten Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Raharjo Yusuf Wibisono menanggapi aksi demo yang dilakukan oleh belasan mahasiswa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu (9/3/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Raharjo menyampaikan Kejati Aceh telah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Kilangan di Aceh Singkil.

“Benar memang yang disampaikan AMARAH ini, pada medio Januari 2021 telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan, setelah adanya hasil audit BPK RI terhadap pembangunan jembatan tersebut,” kata Raharjo

Berdasarkan penyelidikan itu, sejauh ini pihak Kejati Aceh belum menemukan adanya dugaan penyelewangan dalam pembangunan jembatan Kilangan, maka kasus itu telah dihentikan.

“Kami sudah cek ke lokasi menanyakan ahli bahwa yang dilaporkan tersebut ternyata semuanya tidak benar. Kemudian kita lakukan ekspose di depan pimpinan bahwa tidak ditemukan alat buktinya,” ucapnya.

Setelah pengecekan, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh telah mengeluarkan surat penghentian penyelidikan. Namun, jika ke depannya ditemukan adanya bukti-bukti penyelewangan, maka kasus ini akan dibuka kembali.

“Kasus ini tidak digantung, maka kajati mengeluarkan surat penghentian penyelidikan, namun dimungkinkan dibuka kembali seandainya dikemudian hari ditemukan data yang akurat terkait adanya penyelewengan,” ujarnya.

Raharjo bahkan memberikan kebebasan kepada masyarakat, apabila memiliki bukti dapat menjumpai pihak kejati dan akan dilakukan penyelidikan serta pencocokan data dengan ahli.

“Siapapun masyarakat yang memiliki data silakan nanti kita panggil dan minta keterangan. Kita teliti datanya juga, kita cocokkan dengan ahlinya. Nah, kalau ditemukan ada penyelewengan, tentu Kejati Aceh akan melakukan upaya hukum berikutnya,” ujar Raharjo.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...