HukumNews

Kejati sebut Polda Aceh belum lengkapi berkas perkara korupsi beasiswa

Kejati sebut Polda Aceh belum lengkapi berkas perkara korupsi beasiswa
Asisten Intelijen Kejati Aceh, Mohammad Rohmadi. Foto: Ist

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh masih menunggu hasil jawaban P19 dari Polda Aceh terkait kasus dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh yang berasal dari pokir anggota DPRA tahun anggaran 2017.

Hal tersebut disampaikan Asisten Intelijen Kejati Aceh, Mohammad Rohmadi dalam keterangannya kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis (10/11/2022).

“Sampai saat ini, Polda Aceh belum memberi dan melengkapi berkas perkara P19 terhadap 10 orang yang telah ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu,” kata Rohmadi.

Adapun 10 tersangka tersebut, kata Rohmadi, masing-masing berinisial SYR, FZ, RSL, FY, SM, RDJ, RK, SH, SL, dan MRF.

Ia menyampaikan, berkas perkara itu sudah dikembalikan ke penyidik Polda Aceh pada 1 Juli 2022 untuk dilengkapi. Kemudian, pada 19 Oktober 2022, Kejati Aceh meminta jawaban dari Polda Aceh terkait kelengkapan berkas, namun belum dipenuhi.

“Tetapi komunikasi terus berjalan untuk merampungkan perkara tersebut,” kata Rohmadi.

Shares: