Home Hukum Polda Aceh diminta usut perambah hutan di Jalan Jantho-Lamno
HukumNews

Polda Aceh diminta usut perambah hutan di Jalan Jantho-Lamno

Share
Aceh kehilangan 10,6 ribu hektar hutan kurun waktu 2024
Kondisi hutan di kawasan Jalan Jantho-Lamno, Rabu (9/11/2022). Foto: Ist
Share

POPULARITAS.COM – Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh meminta kepada Polda Aceh untuk mengusut pelaku perambahan hutan di Aceh, salah satunya di sekitar pembangunan jalan Jantho (Aceh Besar) – Lamno (Aceh Jaya) yang ditemukan oleh Satgas Hutan Lestari. Penegakan hukum menjadi salah satu instrumen melindungi hutan dan alam Aceh dari kerusakan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Departemen Program, Advokasi dan Monitoring Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh, Munandar Syamsudin, di Banda Aceh, Kamis (10/11/2022).

“Temuan Satgas Hutan Lestari tidak mengejutkan sebab perambahan hutan Aceh terjadi lebih masif dari yang mereka temukan itu. Namun temuan mereka telah memperkuat fakta adanya perambahan hutan,” kata Munandar.

Sebelumnya Polda Aceh mengeluarkan siaran pers terkait temuan hutan yang telah gundul di kawasan pembangunan jalan Jantho – Lamno. Dari foto yang diambil melalui udara memperlihatkan terdapat sepetak hutan yang gundul, seperti lapangan, di antara hutan yang padat.

“Kami berharap Polda Aceh untuk mengusut siapa pelaku perambahan hutan yang ditemukan dalam pemantauan itu,,” kata Munandar.

Menurut Munandar, jika tidak ditindaklanjuti, temuan itu tidak akan berefek pada upaya menjaga kelestarian hutan Aceh.

Merujuk pada data Yayasan Hutan Alam Lingkungan Aceh selama 2017 hingga 2019, Aceh kehilangan tutupan hutan 48.031 hektar. Beberapa titik deforestasi berada di Aceh Timur, Aceh Tamiang, dan Aceh Tengah. “Namun selama ini penegakan hukum masih lemah,” kata Munandar.

Munandar mengapresiasi upaya Polda Aceh untuk memantau kondisi hutan Aceh melalui udara menggunakan helikopter dan dia berharap pemantauan dilakukan berkala ke banyak kawasan.

FJL Aceh berharap kegiatan pemantauan hutan itu tidak hanya dilakukan di wilayah Jalan Jantho – Lamno saja, akan tetapi dilakukan di seluruh Aceh baik di lokasi tambang ilegal dan alih fungsi lahan menjadi perkebunan.

“Jangan berhenti disitu saja, pantau juga di Geumpang, Geureudong Pase, Beutong, Rawa Singkil, Aceh Tamiang, dan Aceh Tengah,” ujar Munandar.

Sebelumnya Polda Aceh juga menyebutkan dari 87 panglong kayu di Aceh sebagian tidak berizin. Menurut Munandar panglong tidak berizin harus ditindak secara hukum. Sementara panglong yang memiliki izin harus dipastikan kayu yang mereka perjualbelikan bukan kayu illegal.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...