Home News Kekerasan anak dan narkoba dominasi kasus di Nagan Raya
News

Kekerasan anak dan narkoba dominasi kasus di Nagan Raya

Share
Ayah, ibu, dan paman jadi tersangka kekerasan seksual anak dibawah umur di Subulussalam, Aceh
Ilustrasi kekerasan seksual (Tribun Bogor - Tribunnews.com)
Share

SUKA MAKMUE (popularitas.com) : Kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur serta peredaran narkoba di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, mendominasi angka kejahatan selama 2019.

“Tingginya angka kekerasan dan pencabulan terhadap anak usia dibawah umur di Nagan Raya diduga akibat terobsesi film porno. Kebanyakan peristiwanya terjadi di daerah perkebunan kelapa sawit,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Sri Kuncoro diwakili Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Rahmad Ridha, Senin di Meulaboh.

Dilansir dari antaraaceh.com, Rahmat mengatakan, iika dibandingkan pada tahun 2018 lalu, angka kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di daerah itu mencapai tiga hingga lima kasus. Namun pada tahun 2019, angka tersebut mencapai 10 perkara dan sebagian besar perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan negeri maupun di pengadilan syariyah.

Menurutnya, sebagian besar pelaku kejahatan itu orang dekat korban yang didominasi oleh pria dewasa, karena diduga tidak mampu mengendalikan hawa nafsunya.Aksi kejahatan tersebut diduga dilakukan karena pelaku sering menonton film porno sehingga melakukan tindakan kejahatan kepada anak dibawah umur.

“Kekerasan seksual terhadap anak dan pencabulan merupakan kejahatan luar biasa, pelaku memang harus dihukum agar ke depan tidak lagi mengulangi perbuatan serupa,” kata Rahmad Ridha menambahkan.

Khusus kasus peredaran narkotika, kata dia, juga mendominasi angka kejahatan di kabupaten tersebut dengan jumlah angka perkara yang sudah diputuskan mencapai 30-45 perkara dalam tahun 2019 ini.

Jumlah tersebut juga hampir sama di tahun 2018 lalu dengan jumlah perkara narkotika yang ditangani kejaksaan setempat mencapai 30-40 perkara.

Khusus terhadap kasus kejahatan seksual, Kejaksaan Negeri Nagan Raya berharap peran serta aparat desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat agar lebih giat melakukan sosialisasi serta pendekatan secara agama kepada masyarakat, agar ke depan kasus serupa tidak lagi terjadi. (*RED)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Misi Dagang Aceh-Jatim Catat Transaksi Rp1,079 Triliun

POPULARITAS.COM  – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) menyambut baik pelaksanaan misi...

InternasionalNews

Eksekusi Mati Pezina di Tanah Suci, Hubungan Saudi dan Bangladesh Memanas

POPULARITAS.COM –  Hubungan bilateral Bangladesh dan Kerajaan Arab Saudi tengah diuji. Baru-baru...

News

Satgas PRR Aceh Paparkan Progres Pemulihan Pascabencana di Berbagai Sektor Strategis

POPULARITAS.COM –  Pemerintah menegaskan akan terus mengoptimalkan upaya percepatan pemulihan Aceh pascabencana...

News

3 Hal yang Disampaikan Sekjen PBB Saat Bertemu Prabowo

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)...