POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres setempat. Namun, menurut pihak keluarga terlapor, penanganan kasus terkesan lambat dan banyak sejumlah kejanggalan.
Hal tersebut disampaikan oleh Irwan Kuasa Hukum terlapor Budi Arman Siregar dalam keterangannya, Selasa (13/5/2025). “Ada banyak kejanggalan kami menilai dalam penetapan tersangka oleh penyidik,” katanya.
Beberapa kejanggalan yang dinilai pihaknya, yakni keterangan dari pihak korban tentang kejadian perkara. Jika sebelumnya keterangannya di jalan, kemudian berubah menjadi di belakang sekolah. “Hal-hal seperti ini yang menurut kami janggal,” tukasnya.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang menetapkan Budi Arman Siregar sebagai tersangka, berawal dari laporan ibu korban. Perempuan tersebut, melaporkan tersangka atas kasus pelecehan seksual anak dibawah umur.
Budi Arman Siregar, merupakan tukang becak langganan keluarga korban. Menurut keterangan ibu korban berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian dugaan pelecehan seksual itu, terjadi pada tanggal 21 Januari 2025. Namun, pihak keluarga baru melaporkannya pada 11 Februari 2025.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan, Aipda Dodi Iskandar kepada popularitas.com, Selasa (13/5/2025) mengatakan, saat ini, pihaknya terus melengkapi pemeriksaan saksi ahli, psikolog forensik dan juga saksi ahli lainnya. “Kasus ini segera kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” tandasnya. [Laporan Daud Rinaldi Rangkuti]
Leave a comment