News

Kemenag Aceh Cabut Izin Travel Umrah yang Bermasalah dengan Hukum

Biaya Umroh Kini Bebas Pajak
Ilustrasi travel umrah. (net)

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh akan mencabut izin travel umrah yang bermasalah atau yang sedang terjerat dengan kasus hukum dalam memberi layanan bagi jemaah.

“Kita Kemenag terus mengawasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), dan bahkan mencabut izin travel yang bermasalah dalam memberi layanan bagi jemaah, dan yang lagi berurusan dengan hukum,” kata Kakanwil Kemenag Aceh, Iqbal, Selasa (22/12/2020).

Untuk itu ia mengajak masyarakat untuk memilih travel umrah yang berizin dan diketahui rekam jejaknya. Agar, warga yang hendak menunaikan umrah bisa terwujud dan tidak tertipu.

“Kita mengimbau pada jemaah untuk memilih travel yang telah diketahui jejak rekamnya,” ucapnya.

Sementara, terkait adanya penelantaran jemaah umrah, Iqbal menegaskan semua hal itu mempunyai tahapan pengawasan yang telah ditempuh. Misalnya, jika ada jemaah yang ingin membuat paspor, pihaknya akan merekomendasikan soal travel umrah yang berizin.

“Kita bisa mengawasi jemaah umrah yang belum membuat paspor, saat akan membuat paspor, kita rekomendasikan berangkat dengan travel yang berizin, PPIU resmi,”

“Bagi jemaah yang sudah miliki paspor, ini yang agak sulit kita pantau, dia mestinya memilih travel resmi, tapi termakan iming-iming layanan bagus, akhirnya dia ada yang memilih travel yang bermasalah atau tak berizin,” jelasnya.

Shares: