HukumNews

Mahkamah Syariah Jantho Tunda Sidang Pemeriksaan Saksi Korban Pemerkosaan

Istri gugat suami dominasi kasus di Aceh Besar
Ketua Mahkamah Syariah Jantho, Siti Salwa SHI, MH,

 – Mahkamah Syariah Jantho menunda persidangan pemeriksaan saksi korban dugaan pemerkosaan dalam mobil Innova di Leupueng, Aceh Besar.

Penundaan ini dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jantho tidak dapat dihadirkan saksi korban, karena sedang berada di Kecaman Nibong, Kabupaten Aceh Utara.

“Karena tidak dapat menghadirkan saksi korban, maka majelis hakim menunda persidangan terhadap terdakwa berinisial RR pelaku pemerkosaan dalam mobil Innova Reborn,” kata Ketua Mahkamah Syariah Jantho, Siti Salwa SHI, MH, melalui Humasnya Tgk Murtadha Lc, Selasa 922/12/2020).

Untuk sidang selanjutnya dengan agenda yang sama, kata Tgk Murtada, akan digelar kembali pada Senin, 28 Desember 2020 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi korban.

Peristiwa dugaan pemerkosaan ini terhadi pada tanggal 26 Agustus 2020 oleh pelaku berinisial RR – yang terjadi di Lhoknya-Leupueng dalam mobil Innova Reborn milik pelaku.[ril]

Shares: