Home News Kemendagri minta Pemda utamakan standar pelayanan minimal urusan bencana
News

Kemendagri minta Pemda utamakan standar pelayanan minimal urusan bencana

Share
Kemendagri minta Satpol PP aktif sosialisasi Prokes hadapi Covid-19 varian Omicron
DR Safrizal ZA, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementrian Dalam Nengeri RI
Share

POPULARITAS.COM – Kementrian Dalam Negeri RI (Kemendagri) meminta kepada pemerintah daerah, untuk prioritaskan penerapan standar pelayanan minimal (SPM) untuk urusan penanganan bencana.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, DR Safrizal ZA, dalam Rapat Kordinasi Nasional (Rakornas) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Tangerang, Selasa (22/2/2022).

Dalam kesempatan itu, DR Safrizal menekankan pentingnya penerapan SPM penanganan bencana di daerah, serta alokasi anggaran pada APBD dan ikut serta dalam pengawasannya di lapangan.

Dengan adanya SPM itu, serta ketersediaan anggaran yang cukup, lanjutnya, masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana akan terlayani dengan baik sesuai dengan indikator yang ditetapkan dalam standar pelayanan minimal tersebut, tambahnya kemudian.

Dikatakannya lebih lanjut, SPM merupakan ketentuan mengenai mutu pelayanan dasar, dan hal itu menjadi urusan wajib pemerintah daerah yang harus di penuhi. Hal tersebut penting dilakukan agar warga mendapat haknya.

Dia menerangkan, untuk penyelenggaraan urusan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar sub urusan bencana yang terdiri dari tiga jenis layanan, yaitu layanan informasi bencana, pencegahan dan kesiapsiagaan, serta pertolongan dan evakuasi korban bencana.

Safrizal menjelaskan sebagai negara yang rawan bencana, penerapan SPM sub urusan bencana sangat penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Alasannya, selaian sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah dalam melindungi warga negara, hal itu dapat mendorong penguatan kualitas pelayanan dari aparatur, sekaligus menjadi acuan penilaian kualitas pelayanan Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Selain itu, langkah ini sejalan dengan kebijakan reformasi birokrasi dalam mendorong pelayanan publik menjadi lebih profesional,” ujarnya dalam paparannya di depan para Kepala Pelaksana BPBD seluruh Indonesia.

 

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
KesehatanNews

Kemenkes Ingatkan Bahaya Asap Karhutla, Anak-anak dan Ibu Hamil Rentan Terdampak

POPULARITAS.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan masyarakat di wilayah terdampak kebakaran hutan...

NewsSepakbola

Persiraja Ditahan Imbang di Kandang

POPULARITAS.COM – Persiraja Banda Aceh harus puas berbagi poin setelah bermain imbang...

News

Sekjen PBB António Guterres Tiba di Indonesia untuk Bahas Isu Global

POPULARITAS.COM – Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (Sekjen PBB), António Guterres, tiba di...

News

Soroti Polemik Jilbab di Azerbaijan, Pengamat Ungkap Potensi Ekonomi Busana Muslim

POPULARITAS.COM – Industri jilbab dan busana Muslim atau modest fashion dinilai memiliki...