EkonomiNews

Kemendagri terbitkan instruksi penanganan PMK jelang idul adha

Jelang pelaksanaan idul adha 1443 hijriyah, yang akan jatuh beberapa minggu kedepan, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) minta gubernur di 18 daerah fokus pada pengendalian penyakit mulut dan kuku (PMK).
Kemendagri minta pemda stop beri perizinan pemanfaatan lahan di IKN
Dr Safrizal ZA, Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementrian Dalam Negeri RI

POPULARITAS.COM – Jelang pelaksanaan idul adha 1443 hijriyah, yang akan jatuh beberapa minggu kedepan, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) minta gubernur di 18 daerah fokus pada pengendalian penyakit mulut dan kuku (PMK).

Untuk pengendalian itu, Kemendagri telah menerbutkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri Nomor 31 tahun 2022 tentang Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku Serta Kesiapan Hewan Kurban Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H.

Direktur Jendral Bina Administrasi Wilayah (Bina Adwil) Kemendagri, DR Safrizal, dalam keterangannya, Jumat (10/6/2022) mengatakan, 18 provinsi yang menjadi prioritas dalam Inmendagri itu adalah, Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Jambi, Kep. Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Lampung, Banten.

Kemudian, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan NTB.

Ia menerangakan, pemerintah daerah di 18 provinsi itu, wajib melakukan pengendalian dan penanggulangan wabah OMK pada hewan ternak, melalui  pengamatan, pengidentifikasian, pencegahan, pengamanan, pemberantasan, dan pengobatan hewan. 

Pelaksanaan  pengendalian dan penanggulangan tersebut dapat dilaksanakan dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 01/SE/PK.300/M/5/2022 tanggal 10 Mei 2022 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Ternak, Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 02/SE/PK.300/M/5/2022 tanggal 18 Mei 2022 tentang Penataan Lalu Lintas Hewan Rentan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Lainnya di Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), tambahnya.

Dan juga Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 tanggal 18 Mei 2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease).

Safrizal menjelaskan bahwa dalam rangka penanganan wabah pada hewan, pemerintah daerah wajib membentuk Gugus Tugas Penanganan PMK dan Otoritas Veteriner Daerah. 

“Peran pemerintah daerah, mitigas bencana, serta resiko,” tukasnya.

Selain itu Pemerintah Daerah harus melakukan pengawasan secara optimal di mulai dari tingkat desa/kelurahan dan kecamatan serta membentuk posko-posko Gugus Tugas Penanganan PMK di tiap wilayah wabah dengan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, terang lagi.

“Untuk pendanaan pembentuk gugus tugas di daerah, dapat di ambil dari pos BTT APBD masing-masing,” ujarnya.

Nah, jika anggaran BTT tidak tersedia, atau habis, dapat dilakukan pergeseran anggaran dengan persetujuan dari DPRD masing-masing, katanya kemudian.

Selanjutnya Pemerintah Daerah juga harus memastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 H dengan mengambil langkah-langkah pengamanan yang berpedoman pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.

“Kemendagri minta tiap provinsi dapat melaporkan pelaksanaan penanganan wabah PMK di daerah masing-masing setiap minggu,” tutup DR Sarizal.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: