News

Kemendikbud Belum Respons Surat Pemkab Aceh Utara Soal ASN yang Terjerat Korupsi

Monumen Samudera Pasai di Aceh Utara. (popularitas/Rizkita)

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyurati Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk memberitahu bahwa seorang ASN berinisial N, sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan monumen Samudera Pasai beberapa waktu lalu.

N dalam kasus itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca: Monumen Samudera Pasai Terancam Roboh

“Ini bukan laporan, tapi pemberitahuan bahwa salah satu staf pemerintah Aceh Utara telah ditetapkan tersangka dalam pembangunan Monumen Samudera Pasai berdasarkan surat kejari sebelumnya,” kata Kabag Humas Pemkab Aceh Utara, Hamdani, Minggu (10/10/2021).

Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai yang berlokasi di Kabupaten Aceh Utara. Anggaran untuk monumen itu berasal dari dana APBN-TP tahun 2012 – 2017.

Untuk membuktikan pekerjaan 2012 itu ada, maka tim penelitian fisik BMN telah melakukan penelitian dan membuat berita acara fisik BMN dengan menyatakan bahwa item pekerjaan tahun 2012 telah dilaksanakan.

Poin berikutnya dalam surat tersebut meminta petunjuk lanjutan dan pendampingan ke tahap selanjutnya guna penyelesaian.

“Sudah kita surati, hingga saat ini belum belum ada balasan dan belum ada informasi kapan tim khusus itu turun ke lokasi,” pungkasnya.

Shares: