Home News Kemenhaj Beri Kelonggaran Pelunasan bagi Jemaah Haji Terdampak Bencana di Sumatera
News

Kemenhaj Beri Kelonggaran Pelunasan bagi Jemaah Haji Terdampak Bencana di Sumatera

Share
102 ribu jamaah haji Indonesia telah tiba di Arab Saudi, 15 orang meninggal dunia
Ilustrasi. Jamaah calon haji Indonesia memanjatkan doa di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Kamis (23/5/2024). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/aa.
Share

POPULARITAS.COM – Kementerian Haji dan Umrah RI memberikan relaksasi pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) bagi jemaah haji yang berasal dari daerah terdampak bencana banjir dan tanah longsor di Sumatera.

Direktur Jenderal Pelayanan Haji dan Umrah, Ian Heriyawan, mengatakan, bencana alam yang terjadi di wilayah Sumatera berpengaruh terhadap kesiapan jemaah haji di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Dampak bencana ini tergambar dari masih rendahnya persentase pelunasan biaya haji pada tahap pertama, khususnya di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” ujar Ian Heriyawan dalam keterangan resmi, Sabtu (27/12/2025).

Berdasarkan data tahap pertama, Provinsi Aceh mencatat persentase pelunasan terendah sebesar 56,58 persen dan Sumatera Utara sebesar 62,5 persen.

“Angka tersebut masih berada di bawah rata-rata nasional yang mencapai 73,99 persen,” kata Ian.

Sementara itu, di Provinsi Sumatera Barat mencatatkan persentase pelunasan sudah mencapai di atas rata-rata nasional. Rendahnya angka pelunasan dimungkinkan dipengaruhi oleh sejumlah faktor, antara lain ketidaksiapan biaya jemaah akibat bencana, gangguan infrastruktur perbankan, terganggunya sarana dan layanan kesehatan untuk keperluan pemeriksaan istitaah kesehatan, serta kondisi personal jemaah pascabencana.

“Sebagai bentuk relaksasi, Kemenhaj tetap memberikan kesempatan bagi jemaah haji dari ketiga provinsi tersebut untuk melakukan pelunasan pada tahap kedua yang dijadwalkan pada 2–9 Januari 2026,” ucapnya.

Selain itu, relaksasi tambahan seperti perpanjangan waktu khusus bagi tiga provinsi terdampak bencana akan dipertimbangkan setelah dilakukan evaluasi terhadap hasil pelunasan tahap kedua.

“Kemenhaj tetap harus menjaga ketepatan jadwal pelunasan secara nasional,” tuturnya. Sebab, hal tersebut berkaitan dengan ketentuan dari Pemerintah Arab Saudi yang menetapkan batas akhir input data jemaah untuk keperluan visa pada 8 Februari 2026.

“Kami berupaya menyeimbangkan antara empati terhadap kondisi jemaah terdampak bencana dan kepatuhan terhadap timeline penyelenggaraan ibadah haji internasional,” imbuh dia.

Kemenhaj mengimbau jemaah haji di wilayah terdampak bencana untuk terus berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Haji dan Umrah setempat serta memanfaatkan kesempatan pelunasan tahap kedua sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...