Home Hukum Kemenkum Aceh Lakukan Pembinaan Parpol Lokal
HukumNews

Kemenkum Aceh Lakukan Pembinaan Parpol Lokal

Share
Kanwil Kementrian Hukum Aceh kembali tegaskan belum terima permohonan perubahan kepengurusan Partai Aceh
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum (Kemenkum) Aceh, Meurah Budiman. FOTO : HO popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh melakukan pembinaan partai politik lokal usai pengesahan badan hukum, sebagai upaya memperkuat tata kelola organisasi dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, menjelaskan proses pengesahan badan hukum partai dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari konsultasi awal, pendaftaran, verifikasi kelengkapan dokumen, hingga penerbitan SK.

“Seluruh tahapan harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami mengapresiasi komitmen PPA dalam menyelesaikan proses administrasi hingga terbitnya pengesahan badan hukum,” kata Meurah Budiman, Senin (23/2/2026).

Pembinaan tersebut dilakukan setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum Partai Perjuangan Aceh (PPA). Kegiatan ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan dan pembinaan administrasi badan hukum yang berada di bawah kewenangan Kemenkum Aceh.

Ia menegaskan, pengesahan badan hukum bukan sekadar formalitas administratif, melainkan landasan hukum bagi partai politik untuk menjalankan fungsi dan perannya secara sah dan akuntabel.

Dalam kegiatan tersebut, Meurah Budiman juga menekankan pentingnya tertib administrasi, konsistensi pelaporan, serta penguatan struktur organisasi partai. Hal ini dinilai penting untuk menjaga kredibilitas dan keberlanjutan kelembagaan partai politik lokal.

Di sisi lain, kepada PPA, ia berharap untuk menjalankan fungsi pendidikan politik, komunikasi publik, dan partisipasi dalam pembangunan daerah secara konstruktif. “Ya, harus memberikan dampak positif,” ujarnya.

Kemenkum Aceh menyatakan akan terus melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap partai politik lokal guna memastikan seluruh aspek administrasi dan kelembagaan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Temui Abang Samalanga, Kapolda Aceh Bahas Sinergi Jaga Kamtibmas dan Dukung Pembangunan

POPULARITAS.COM – Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan bersilaturahmi dengan Ketua DPR Aceh...

Lihat aksi premanisme, warga Aceh bisa telp layanan 110
HukumNews

Polisi Terlibat Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan Dipecat

POPULARITAS.COM – Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu...

https://popularitas.com/berita/mawardi-nur-diusulkan-jadi-kepala-bpma-oleh-mualem-rekin-minta-tinjau-ulang/
News

Mawardi Nur diusulkan jadi Kepala BPMA oleh Mualem, Rekin Aceh minta tinjau ulang

POPULARITAS.COM – Pengusulan Mawardi Nur sebagai Kepala BPMA oleh Gubernur Muzakir Manaf,...

Ziarah ke Makam Habib Bugak, Dirut Bank Aceh : Kita ingin semangat wakaf beliau jadi teladan
News

Ziarah ke Makam Habib Bugak, Dirut Bank Aceh : Kita ingin semangat wakaf beliau jadi teladan

POPULARITAS.COM – Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, gelar ziarah ke...