Home News Kemenkumham Riau deportasi dua WN Pakistan
News

Kemenkumham Riau deportasi dua WN Pakistan

Share
Ilustrasi - Sejumlah penumpang menjalani pemeriksaan keimigrasian setibanya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. ANTARA/Fikri Yusuf
Share

POPULARITAS.COM – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru mendeportasi dua warga negara Pakistan, yakni Abdullah dan Ali Ghohar Shah, karena menyalahi izin tinggal di Rokan Hulu, Riau.

“Keduanya ditangkap saat mengaku menjadi musafir dan meminta bantuan ke Masjid Al Ikhwan di Desa Kepenuhan Tengah, Rokan Hulu, Riau,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Mhd. Jahari Sitepu kepada pers di Pekanbaru, Rabu (25/5/2022).

Dia mengatakan mereka ketahuan meminta sumbangan dari masjid ke masjid di daerah Rokan Hulu, Riau, pada April 2022. WN Pakistan tersebut dijemput petugas Imigrasi Pekanbaru yang kemudian diserahkan ke Rudenim Pekanbaru.

Setelah menyelesaikan administrasi dan persiapan, Kakanwil kemudian memerintahkan Kepala Rudenim Pekanbaru, Yanto Ardianto, untuk melakukan tindakan administrasi keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian kepada kedua WN Pakistan tersebut.

Yanto menerangkan detail pendeportasian menggunakan maskapai Batik Air pada pukul 07.50 WIB, WN Pakistan diberangkatkan dari Bandara Sultan Syarif Qasyim II Pekanbaru dengan pengawalan 4 orang petugas Rudenim Pekanbaru. Sesampainya di Bandara Internasional Soekarno Hatta, petugas Rudenim Pekanbaru langsung membawanya keduanya ke Terminal 3 bandara, yang menjadi terminal internasional.

“Selanjutnya, pukul 17.30 WIB, pada 24 Mei 2022, keduanya diterbangkan dengan menumpang pesawat Emirates Airlines dengan Nomor Penerbangan EK357 menuju Dubai, Uni Emirates Arab,” katanya.

Kemudian dilanjutkan menuju Kota Karachi, Pakistan, menggunakan maskapai Emirates Airlines dengan Nomor Penerbangan EK0600. Pendeportasian berjalan aman dan lancar.

Kakanwil mengingatkan kepada seluruh warga negara asing tidak menyalahi aturan dan selalu bersikap baik dan tertib selama tinggal di Indonesia.

“Kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan terhadap WNA yang melanggar aturan. Sudah berulang kali kami melakukan pendeportasian, ada juga yang kami lanjutkan proses ke pengadilan karena melanggar Undang-undang Keimigrasian,” sebut Jahari. (ANT)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi...

News

Prabowo Ulang Tahun Ke-75

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto genap berusia 75 tahun pada Sabtu (17/10/2026)....

InternasionalNews

Baru 5 Hari Kerja, Sekretaris Pers Donald Trump Dipecat

POPULARITAS.COM –  Sekretaris pers Gedung Putih Katie Zacharia dipecat, padahal baru lima...

News

4 Petugas Meninggal saat Padamkan Karhutla di Bromo

POPULARITAS.COM – Empat petugas meninggal saat memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...