News

Kementerian ESDM sosialisasi aturan pertambangan di Aceh

Kementerian ESDM sosialisasi aturan pertambangan di Aceh
Kementerian ESDM sosialisasi aturan pertambangan di Aceh, Senin (29/8/2022).

POPULARITAS.COM – Kementerian ESDM melalui inspektur tambangnya yang ditempatkan di Provinsi Aceh mengadakan Sosialisasi Peraturan Perundangan Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluruh daerah ujung barat Sumatra itu.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin (29/8/2022) secara daring. Kegiatan ini disambut antusias oleh para pemegang IUP di Aceh. Terbukti lebih dari 86 IUP hadir turut serta dalam kegiatan sosialisasi ini, baik pemegang IUP Komoditas Batubara, Komoditas Mineral Logam, Komoditas Bukan Logam sampai dengan Komoditas Batuan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai salah satu amanah peraturan perundangan sektor minerba yakni Pasal 141 UU Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pertambanagn Minerba dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam perundangan itu, disebutkan bahwa pemerintah dalam hal ini melalui inspektur tambang yang ditempatkan di provinsi wajib secara reguler memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh perizinan berusaha sektor pertambangan minerba, salah satunya dalam bentuk sosialisasi ini.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Koordinator Inspektur Tambang Provinsi Aceh, Muhammad Hardi yang mewakili Kepala Inspektur Tambang Indonesia, Sunindyo Suryo Herdadi.

Dalam sambutannya, Hardi menyampaikan bahwa kegiatan usaha pertambangan di Indonesia cukuplah banyak, mencapai ±6000an IUP.

Untuk Provinsi Aceh sendiri, katanya, mencapai total 300an IUP seluruh komoditas yang tersebar di seluruh kabupaten/kota.

“Kecil kemungkinan kita dapat melakukan sosialisasi langsung ke IUP-IUP yang jumlahnya cukup banyak tersebut, dengan personel yang sekarang berjumlah 27 Inspektur Tambang,” ujar Hardi.

Oleh karena itu, kata Hardi, dengan wadah seperti kegiatan ini diharapkan salah satu fungsi pemerintah melakukan pembinaan langsung terhadap usaha pertambangan dapat terlaksana.

Selain itu, Hardi juga menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi online ini yang sebelumnya belum pernah dibuat di Aceh juga disertakan dengan bimbingan terhadap seluruh IUP tentang pelaporan aspek teknis dan lingkungan yang dilakukan secara online.

Menurutnya, hal ini sebagai bentuk transformasi sistem kerja ASN Inspektur Tambang Kementerian ESDM Penempatan Provinsi Aceh yang inovatif dan berorientasi pelayanan publik sesuai dengan Moto/Semboyan Pemerintah saat ini mewujudkan “ASN BerAHLAK”.

Dikatakan Hardi, Kementerian ESDM melalui Inspektur Tambang Provinsi Aceh menghadirkan pelayanan sektor minerba yang lebih cepat dalam bentuk informasi minerba Aceh dan pelaporan online dalam satu wadah khususnya di Aceh.

Pelayanan tersebut, tambah dia, diharapkan dapat bermanfaat untuk semua pihak atau stakeholder, yang diharapkan pengelolaan pertambangan minerba dapat mencapai tujuan yaitu terciptanya Good Mining Practice maupun Good Corporate Governance.

Dalam kesempatan itu, Hardi juga berharap pemegang IUP dapat menjalankan tugas dan fungsi semaksimal mungkin sehingga dapat memenuhi amanah yang telah diberikan kepada semua sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya mewakili bapak Kepala Inspektur Tambang Indonesia, merasa berbahagia atas respon positif yang sangat baik bapak/ibu semua dapat terlaksana kegiatan ini,” kata Hardi.

Upaya-upaya yang dilaksanakan ini, katanya, dalam rangka membangun suatu persepsi yang sama dan kesatuan tindak antara pemerintah selaku pengelola sumber daya minerba dengan pelaku usaha yang diberi izin mengelola tersebut khususnya aspek pembinaan dan pengawasan.

“Ini sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, dalam hal mengelola usaha pertambangan di Aceh yang bertujuan menuju prinsip Good Mining Practice,” demikian Hardi.

Shares: