NewsPolitik

Panwaslih tolak laporan Partai Amanat Reformasi

Panwaslih tolak laporan Partai Amanat Reformasi
Sidang laporan dari PAR kepada KIP Aceh, di kantor Bawaslu Aceh, Senin (29/8/2022). Foto: Ist

POPULARITAS.COM – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh menolak laporan Partai Amanat Reformasi terkait dugaan pelanggaran administrasi dengan terlapor Komisioner Independen Pemilihan (KIP) Aceh karena tidak meloloskan partai tersebut untuk verifikasi administrasi partai.

Hal itu diputuskan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Panwaslih Aceh, Faizah dan didampingi oleh Anggota Panwaslih Aceh masing-masing Naidi Faisal, Marini, Nyak Arif Fadillah Syah, dan Fahrul Riza Yusuf di Kantor Bawaslu Aceh, Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Senin (29/8/2022).

KIP Aceh dilaporkan dengan surat laporan nomor: 068/PAR/DPP-ACEH/2022 tertanggal 22 Agustus 2022 dengan pelapor Khaidir selaku Ketua PAR.

Berdasarkan hasil putusan sidang yang dibacakan oleh ketua majelis memutuskan laporan dari partai PAR tidak diterima.

“Menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti,” kata Faizah.

Laporan partai PAR tidak terima lantaran pelapor hanya memenuhi syarat formil namun tidak memenuhi syarat materiel.

“Yaitu pelapor tidak menyebutkan secara secara jelas tentang perbuatan terlapor yang melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme pada saat pemeriksaan data dan dokumen pendaftaran partai politik lokal,” ucapnya.

Sebelumnya diketahui, PAR mendaftar sebagai calon peserta pemilu pada hari terakhir pendaftaran yakni tanggal 14 Agustus 2022 tepat pada pukul 23.57 WIB.

Setelah melalui proses pemeriksaan, KIP Aceh mengembalikan berkas pendaftaran PAR karena dinyatakan tidak lengkap.

Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri turut menghadiri sidang tersebut. Dia hadir bersama Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah serta anggota lainnya.

“Laporan yang disampaikan oleh PAR ini tidak diterima dan tidak dilanjuti pada sidang pemeriksaan sehingga persoalan perdaftaran serta dokumen yang kami kembalikan itu, telah diperiksa Panwaslih dengan putusan tidak dapat diterima,” kata Munawarsyah.

Shares: