Home News Kementrian Agama RI buka pendaftaran program rehab masjid dan mushola di Aceh
NewsSyariat Islam

Kementrian Agama RI buka pendaftaran program rehab masjid dan mushola di Aceh

Share
Dicopot dari Kakanwil Kemenag Aceh, begini respons Iqbal
Kakanwil Kemenag Aceh, Iqbal. FOTO : Kemanag.go.id
Share

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama RI membuka program bantuan pembangunan dan rehab masjid dan mushalla di Aceh yang sempat terhenti akibat pandemi COVID-19.

Kakanwil Kemenag Aceh Iqbal mengajak masyarakat Aceh, pengurus atau takmir masjid dan mushalla untuk dapat mengambil kesempatan tersebut.”Kita manfaatkan kesempatan ini, dengan mendaftarkan mushalla atau masjid masing-masing di daerah dengan ketentuan yang berlaku,” kata Iqbal, Selasa (17/5/2022) kepada Antara.

Ia menjelaskan pendaftaran secara online berbasis aplikasi Sistem Informasi Masjid (Simas). Pendaftaran dilakukan mulai 13- 27 Mei 2022. Besaran bantuan yang disalurkan untuk masjid Rp50 juta dan mushalla Rp35 juta.

Menurut Iqbal, bantuan tersebut merupakan bentuk perhatian dan kepedulian Kemenag terhadap pembangunan atau rehab masjid maupun mushalla yang belum rampung pada masa pandemi COVID-19. “Semoga memberi faedah langsung dan berdampak bagi masyarakat, kita makmurkan rumah ibadah dan tingkatkan amalan dan ketaqwaan kepada Allah SWT,” kata Iqbal.

Ia menegaskan agar para pengurus masjid dan mushalla supaya mendaftar pada situs resmi dan tidak percaya calo yang memberikan iming-iming  membantu atau mempercepat proses bantuan.”Bila ada kendala dalam mendaftar atau butuh informasi lebih lanjut, juga dapat melakukan konfirmasi ke kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota untuk mendapatkan keterangan yang valid,” kata Iqbal.

Bantuan dapat langsung didaftarkan ke  aplikasi Simas online pada link permohonan bantuan, yakni https://simas.kemenag.go.id/page/permohonan bantuan dengan mengunggah kelengkapan dokumen dalam bentuk PDF.

Berikut persyaratan yang harus dilengkapi antara lain.

1.Surat Permohonan

2.Surat Rekomendasi dari KUA/Kemenag Kab/Kota

3.Susunan Pengurus Masjid/Mushalla

4.Rencana Anggaran Biaya (RAB)

5.Gambar Bangunan Masjid/Mushalla

6.Fc Surat Keterangan Status Tanah/Akta Ikrar Wakaf/Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna pakai

7.Foto-foto Kondisi Bangunan

8.Foto Buku Rekening Atas Nama Masjid/Mushalla

9.Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen Bermaterai 10.000

Sementara untuk mengetahui nomor ID nasional Masjid/Mushalla,  pengurus/takmir Masjid/Mushalla dapat mengkonsultasikan ke KUA kecamatan atau Bimas Islam Kemenag kabupaten/kota setempat.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Wagub Aceh Minta Kabupaten/Kota Perkuat Koordinasi dengan BWS dan BPJN

POPULARITAS.COM — Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) meminta pemerintah kabupaten/kota memperkuat...

News

Bupati Pidie Alokasikan Anggaran Rp125,6 M Untuk Gaji Tenaga PPPK-PW

POPULARITAS.COM – Pemerintah Pidie, telah mengalokasikan anggaran dana sebesar ratusan miliar rupiah...

EdukasiNews

Peringati Hardikda Aceh, Rektor USK Tegaskan Pendidikan Bukan Hanya Mengejar Angka dan Prestasi

POPULARITAS.COM – Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Profesor Mirza Tabrani, mengingatkan agar pendidikan...

News

Serapan TKD Bencana Sangat Rendah, Bupati Pidie Jaya Murka

POPULARITAS.COM – Serapan anggaran recovery pasca bencana Hidrometeorologi Pidie Jaya bersumber dana...