Home Hukum Kenalan di Facebook, Riki Bawa Kabur Motor Nurul
HukumNews

Kenalan di Facebook, Riki Bawa Kabur Motor Nurul

Share
Share

POPULARITAS.COM – Nurul (19) warga Matang Sijeuk Teungoh, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara menjadi korban penipuan dari pengguna media sosial. Setelah berkenalan lewat facebook dan menjadwalkan pertemuan, lalu pelaku membawa kabur motor milik korban.

Kejadian naas ini bermula Nurul dan pemilik akun facebook R Handa, pria yang memiliki nama asli Riki (28) warga Kabupaten Aceh Timur, berkenalan di facebook. Kemudian keduanya membuat perjanjian untuk bertemu untuk pertama kalinya.

Pertemuan itu pun diatur oleh keduanya di sebuah warung rujak daerah kawasan gampong korban, Sabtu (30/12/2017) lalu. Setelah bertemu, Nurul tak menaruh curiga sedikitkan ada niat jahat dari pria yang ia temui itu yang dikenal lewat facebook.

“Mereka bertemu di warung rujak, sebelumnya berkenalan dari facebook,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji melalui Kapolsek Baktiya Barat Iptu Musa, Selasa (2/2/2017).

Setelah bertemu, sebutnya, pelaku kemudian meminta pinjam motor milik Nurul dengan alasan hendak ke toilet di SPBU. Tanpa menaruh curiga, Nurul memberikan motor kepada pelaku.

Namun setelah sekian lama menunggu, pelaku tak kunjung pulang seperti dijanjikan hanya sebentar. Nurul pun mencoba menghubungi nomor telepon milik korban, namun sudah tidak aktif lagi.

Saat itulah, Nurul sadar telah ditipu oleh Riki, kenalan barunya itu. Lalu ia pun langsung membuat laporan ke Polsek setempat atas apa yang  dialaminya, bahwa kenalan barunya dari facebook telah melakukan penipuan dengan membawa kabur motor miliknya.

“Pelapor mengaku sepeda motornya Vario 150 BL 3166 KP dibawa kabur seorang teman facebooknya bernama Riki,” jelas Iptu Musa.

Saat ini petugas masih sedang melakukan penyelidikan terkait dengan aksi penipuan ini. Petugas akan terus melakukan pelacakan pelaku. Akibat dari kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp 15 juta.[acl]

Share
Tulisan Terkait
Pembunuh Dhiyaul Fuadi divonis 20 tahun penjara oleh PN Banda Aceh
Hukum

Pembunuh Dhiyaul Fuadi divonis 20 tahun penjara oleh PN Banda Aceh

POPULARITAS.COM – Zulfurqan (20), terdakwa pembunuh mahasiswa bernama Dhiyaul Fuadi di Jeulingke,...

Polisi kantongi nama calon tersangka korupsi di Disdik Aceh
Hukum

Polda Aceh tingkatkan status pengusutan dugaan korupsi proyek Rp6,6 miliar di Simuelue

POPULARITAS.COM – Status dugaan korupsi proyek yang bersumber dari dana DOKA tahun...

BMKG ingatkan potensi gelombang 3 meter di wilayah perairan Aceh
News

BMKG ingatkan potensi gelombang 3 meter di wilayah perairan Aceh

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) ingatkan kepada masyarakat di...

Menyaru jadi pemulung, wanita asal Pidie Jaya curi uang Rp20 juta di Sekolah TK At Zahra di Banda Aceh
News

Menyaru jadi pemulung, wanita asal Pidie Jaya curi uang Rp20 juta di Sekolah TK At Zahra di Banda Aceh

POPULARITAS.COM – Seorang wanita berinisial ZU (33), warga Pidie Jaya, ditangkap Unit Jatanras Satreskrim...