NewsPolitik

Kenali tinta pemilu, tanda khusus untuk yang telah memberikan suara

Tinta pemilu. Foto: Net

POPULARITAS.COM –  Setiap pemilih yang telah memberikan hak suaranya di bilik suara, akan ditandai dengan warna khusus dengan cara mencelupkan jarinya dengan tinta yang telah disediakan petugas. Akan terdapat dua botol yang disediakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), yaitu tinta berwarna biru tua atau ungu tua.

Tinta tersebut adalah salah satu perlengkapan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Hal ini sesuai Pasal 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.

Kandungan dan spesifikasi tinta tersebut adalah;

  • Terbuat dari bahan sintetis atau kimiawi dan bahan alami.
  • Tidak menimbulkan efek iritasi dan alergi pada kulit.
  • Bahan Kimiawi: perak nitrat (AgNO3) dengan kandungan 3% sampai dengan 4%, aquades, gentian violet, dan bahan campuran lainnya.
    Bahan Alami: gambir, kunyit, getah kayu, dan bahan campuran lainnya.
    Bervolume 40 ml per botol.
  • Tersertifikasi BPOM, dan halal dari dari MUI.
  • Memiliki sertifikat uji komposisi bahan baku dari laboratorium milik pemerintah, perguruan tinggi negeri, atau swasta yang terakreditasi.
  • Memiliki daya tahan/lekat setidaknya enam jam.
Shares: