Home Hukum Kepengurusan PAS Aceh Utara dibekukan
Hukum

Kepengurusan PAS Aceh Utara dibekukan

Share
Kepengurusan PAS Aceh Utara dibekukan
Majelis Tinggi Partai (MTP) Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh. FOTO : MC PAS Aceh
Share

POPULARITAS.COM – Kepengurusan Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh Utara dibekukan. Keputusan tersebut dilakukan oleh Majelis Tinggi Partai (MTP) partai tersebut, menyusul dinamika organisasi dan kisruh dualisme.

Keputusan pembekuan kepengurusan PAS Aceh Utara, disampaikan oleh Sekretaris Majelis Musyasyar PAS Aceh, Tgk Rasyidin Ahmad. Dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/5/2024), Ia menjelaskan bahwa, putusan diambil oleh pihaknya untuk mendinginkan situasi dan sekaligus memastikan soliditas partai tetap terjaga.

“Untuk sementara, hasil rapat MTP PAS Aceh, kepengurusan di Aceh Utara kita bekukan,” katanya.

Putusan pembekuan itu sendiri, buntu dari pecah kongsi dan dualisme kepengurusan PAS Aceh Utara jelang Pilkada 2024. Dinamika internal semakin ramai pasca viralnya percakapan grup pengurus yang menyebar dan jadi konsumsi publik.

Masih menurut Waled Nura, karib Tgk Rasyidin Ahmad disapa, dinamika politik internal di partai merupakan hal lumrah. Kondisi serupa juga kerap dialami partai-partai politik lainnya.

Waled Nura juga menegaskan bahwa, PAS Aceh Utara tetap solid dan tidak ada perpecahan seperti yang terlihat dipermukaan publik. “Tidak ada dualisme, partai tetap solid,” tandasnya.

Keputusan pembekuan PAS Aceh Utara sendiri, didasarkan pada hasil rapat anggota MTP. Saat itu, semua peserta setujua untuk dibekukan. “Jadi, putusan ini diambil semata-mata untuk kebaikan,” tandasnya.

Share
Tulisan Terkait
HukumNews

DPO Selama 4 tahun, Pelaku Pemerkosaan Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh

POPULARITAS.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Muhammad Yusuf...

HukumNews

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dapat Remisi 2 Bulan di HUT Ke-81 RI

POPULARITAS.COM – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel mendapatkan...

HukumNews

Hakim Tolak Permohonan Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut

POPULARITAS.COM – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak...

HukumNews

Diduga Melanggar Disiplin Berat, BKPSDM Nonaktifkan Sementara Kepala Inspektorat Banda Aceh

  POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banda...