POPULARITAS.COM – Pihak kepolisian hari ini mengamankan dua orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) yang sangat meresahkan dan bahkan kerap berbuat onar.
Kedua ODGJ tersebut ditangkap usai petugas menerima laporan dari warga sekitar. Namun, lokasi kejadiannya berbeda, satu di Aceh Besar dan satu lainnya di Aceh Utara.
Dody (53) diamankan polisi usai berbuat onar dan mengganggu pengguna jalan di depan Lapas Kelas II B Banda Aceh di Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Kamis (12/9/2024).
Pria paruh baya ini telah merusak sepeda salah satu warga hingga rodanya terlepas, berjoget di tengah jalan hingga melempari setiap pengguna jalan yang melintas di depannya.
“Yang bersangkutan pasien dari puskesmas setempat, jadi karena mungkin obatnya habis dia berulah,” ujar Kapolsek Baitussalam, Iptu Endang Sulastri kepada popularitas.com.
“Anggota yang ke lokasi langsung mengamankan yang bersangkutan dan kita bawa ke Rumah Sakit Jiwa Aceh untuk dirawat lebih lanjut,” sambungnya.
Di waktu yang berbeda, seorang pria berusia 42 tahun ditangkap tim gabungan TNI-Polri di kawasan Gampong Tumpok Aceh, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.
Dia kerap berkeliaran di wilayah tersebut dan mengancam warga dengan menggunakan senjata tajam. Hal inilah yang membuat warga takut dan merasa terancam, hingga melapor ke aparat.
“Yang bersangkutan diamankan petugas, lalu dibawa ke puskesmas setempat, rencananya dibawa ke Banda Aceh untuk dirawat di RSJ Aceh,” ucap Kasi Humas Polres Aceh Utara, Iptu Bambang.