POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Senin 22 Juni 2026, pimpin rapat paripurna tentang Laporan Keuangan Pemerintah Aceh 2025 atas LHP 2025. Acara yang berlangsung di Gedung parlemen itu, dihadiri oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Kepala Perwakilan BPK RI.
Selain itu juga, Acara tersebut turut dihadiri oleh Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Aceh Bapak Muzakir Manaf, jajaran Pimpinan dan Anggota DPRA, unsur Forkopimda Aceh (Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kajati Aceh), serta Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP., M.P.A.
Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut diserahkan langsung oleh Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Dr. Hery Subowo, Ak., yang didampingi oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh, Andri Yogama, kepada jajaran pimpinan DPRA (Ir. H. Saifuddin Muhammad, H. Ali Basrah, S.Pd, MM, dan Salihin, SH) serta Gubernur Aceh. Penyerahan ini didasarkan pada amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang mewajibkan BPK menyerahkan hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan negara kepada DPRD sesuai dengan kewenangannya.
Apresiasi Atas Capaian Opini WTP
Dalam sambutan BPK RI, Dr. Hery Subowo menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025. Capaian ini menjadi cerminan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Meski mendapatkan predikat WTP, BPK RI memberikan catatan penting terkait manajemen kas pada RSUD dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) yang mengalami utang belanja sebesar Rp416,9 miliar dari total utang belanja Pemerintah Aceh yang mencapai Rp655,2 miIiar. BPK menekankan agar ke depan manajemen kas rumah sakit dapat dioptimalkan guna mencegah gagal bayar kegiatan belanja.
Menanggapi penyerahan LHP ini, Ketua DPRA Zulfadhli, A.Md., menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada BPK RI perwakilan Aceh atas dedikasi dan kerja kerasnya dalam mengaudit keuangan Aceh.
Zulfadhli menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004, Pemerintah Aceh wajib memberikan jawaban atau menindaklanjuti rekomendasi BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
“DPRA sesuai dengan kewenangannya akan segera melakukan pembahasan mendalam terkait LHP ini. Jika diperlukan, kami akan melakukan pertemuan konsultasi lebih lanjut dengan BPK RI Perwakilan Aceh guna memastikan seluruh rekomendasi yang diberikan dapat diselesaikan secara tepat waktu demi kemaslahatan masyarakat Aceh,” ujar Zulfadhli.
Berdasarkan data BPK, hingga Semester II Tahun 2025, Pemerintah Aceh telah berhasil menyelesaikan 74,69% atau sebanyak 2.154 rekomendasi dari total 2.884 rekomendasi yang diterbitkan sejak periode 2005–2025. DPRA berkomitmen mendorong penyelesaian sisa 730 rekomendasi yang belum tuntas agar menjadi prioritas utama eksekutif.









Leave a comment