HukumNews

Kejari Nagan Raya ingatkan DPO korupsi dana desa menyerahkan diri

Ilustrasi DPO
Ilustrasi DPO. Foto: Jawapos

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri Nagan Raya mengimbau terdakwa Juliadi bin Ramli (37), warga Desa Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, segera menyerahkan diri guna menghadiri persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa dengan nilai kerugian negara Rp1,2 miliar.

“Bahwa berdasarkan penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Banda Aceh dengan Ketua Majelis Teuku Syarafi dan anggota Elfama Zain serta Ani Hartati, pada pokoknya meminta JPU menghadirkan terdakwa Juliadi ke depan persidangan pada Kamis, 14 September 2023,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh, Muib, dikutip dari laman Antara, Rabu (13/9/2023).

Muib menjelaskan terdakwa Juliadi telah ditetapkan sebagai buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan Surat Keputusan Kajari Nomor: 01/L.1.29/Fd.2/04/2023 tertanggal 10 April 2023, sejak penyidikan dilakukan oleh Kejari Nagan Raya dan sampai saat ini yang bersangkutan belum dapat ditemukan atau dilakukan penangkapan.

Jaksa penuntut umum (JPU) telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Juliadi Bin Ramli berdasarkan Surat Nomor: B.1156 /L.1.29/Ft.1/08/2023 tertanggal 4 Agustus 2023, dengan permohonan kepada ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk dapat disidangkan secara in absentia (tanpa hadirnya terdakwa).

Ia mengatakan tersangka Juliadi sebelumnya sempat dua kali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Nagan Raya. Namun, saat proses penyidikan sedang berjalan, tersangka Juliadi yang kemudian dilakukan pemanggilan guna dimintai keterangannya justru tidak hadir dan diduga telah melarikan diri.

Kajari Muib menjelaskan Juliadi diduga turut terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan APBG (Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong) di Gampong Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Tahun Anggaran 2018 hingga 2021, dengan indikasi kerugian negara ditaksir Rp1,2 miliar.

Dalam perkara ini, terdakwa Juliadi didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat 1, 2 dan 3 UU Tipikor..

“Berdasarkan penetapan majelis hakim pada sidang tanggal 7 September 2023, majelis hakim telah memberikan kesempatan kepada JPU untuk melakukan pemanggilan dan menghadirkan terdakwa di persidangan pada hari Kamis, tanggal 14 September 2023,” kata Muib menegaskan.

Pihaknya telah memerintahkan JPU melakukan pemanggilan secara sah dan patut sesuai peraturan perundang-undangan ke alamat terakhir terdakwa bertempat tinggal dan ke semua alamat yang diduga terdakwa bertempat tinggal, serta telah dilakukan pemanggilan melalui media massa nasional dan laman Kejari Nagan Raya.

Hal ini diharapkan masyarakat yang mengetahui keberadaan terdakwa bisa menyampaikan kepada yang bersangkutan dan melaporkan kepada aparat Kejaksaan Negeri Nagan Raya atau aparat penegak hukum untuk dilakukan penangkapan.

“Bahwa jika terdakwa tetap tidak hadir maka jaksa penuntut umum akan memohon kepada majelis hakim agar persidangan dilanjutkan secara in absentia (tanpa hadirnya terdakwa),” tuturnya.

Muib menambahkan apabila terdakwa Juliadi tidak hadir (sidang in absentia) maka yang bersangkutan tidak bisa melakukan pembelaan dan hal itu akan merugikan kepentingan hukum terdakwa.

Shares: