News

A Hanan Kadistanbun Aceh Sambangi Polda

BANDA ACEH (popularitas.com) – Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, A. Hanan mendatangi Kepolisian Daerah (Polda Aceh). Ia tiba pukul 14.40 WIB dan langsung menuju ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kamis, 25 Juli 2019.

Hanan tampak didampingi tiga orang koleganya. Terlihat juga Juru Bicara Gubernur Aceh, Saifullah Abdul Gani (SAG) dan Wiratmadinata. Keduanya ikut masuk ke dalam ruangan Kasubdit I/Indagsi.

Hanan tak menjawab pertanyaan awak media prihal maksud kedatangannya ke Polda Aceh. “Nanti saja ya. Nanti saja. Ini koordinasi saja dulu,” katanya kepada awak media.

Sebelumnya diberitakan, kebijakan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh yang melaporkan Geuchik Meunasah Rayeuk, Nisam, Aceh Utara, Teungku Munirwan ke Polda Aceh mendapat reaksi negatif dari sejumlah khalayak. Penangkapan tersebut bahkan disebut-sebut sebagai penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pihak Distanbun.

Pelaporan yang berujung penahanan Tgk Munirwan di Mapolda Aceh tersebut berawal dari larangan penyaluran dan penggunaan benih padi IF8, yang disebut belum memiliki sertifikat dan izin untuk disebarluaskan di daerah tersebut.

Larangan itu kemudian ditegaskan dalam surat Nomor: 521/885/2019, perihal penyaluran benih tanpa label. Surat tersebut ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian Aceh Utara, Mukhtar SP, pada 19 Juni 2019 lalu. Informasi yang diterima wartawan menyebutkan, surat Distan Aceh Utara tersebut menindaklanjuti surat Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Nomor: 510.796/IX tanggal 15 Mei 2019, perihal penyaluran benih tanpa label.

Reaksi pihak kepolisian dengan menangkap Munirwan juga turut mengundang tanda tanya dari pegiat antikorupsi sekelas Masyarakat Transparansi Aceh alias MaTA. Alfian, kepada popularitas.com secara panjang lebar mempertanyakan keanehan kasus yang menyeret nama Plt Gubernur Aceh tersebut.

“Bagi MaTA, kasus ini patut dipertanyakan soal penanganan lidik yang dilakukan oleh Polda, karena MaTA membandingkan dengan kasus tindak pidana korupsi yang selama ini malah banyak mangkrak, salah satunya seperti dana beasiswa yang tidak ada ujungnya, ini kan bicara soal keadilan,” ungkap Alfian.*(ASM)

Shares: