HeadlineNews

Kadistanbun Aceh Bantah Laporkan Munirwan ke Polda

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, A Hanan. |FOTO: Al Asmunda

BANDA ACEH (popularitas.com) – Inovasi yang dilakukan Munirwan melalui benih IF 8 yang mendatangkan manfaatkan besar bagi petani, ternyata dianggap ‘ilegal’ oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, A. Hanan mengatakan, benih tersebut tidak memiliki sertifikat sebagaimana yang diatur undang-undang.

Sebab itu, Munirwan dilaporkan ke Polda Aceh dan kini sudah ditetapkan tersangka, atas penyaluran benih IF 8 yang tidak memiliki sertifikat tersebut.

Namun, A. Hanan membantah bahwa pihaknya maupun pemerintah Aceh yang telah melaporkan Munirwan ke Polda Aceh.

“Tidak benar dinas pertanian bersama pemerintah Aceh melaporkan Munirwan,” katanya, Kamis 25 Juli 2019 di Mapolda Aceh.

Padahal, sebagaimana pemberitaan media dijelaskan bahwa, ada laporan dari Menteri Pertanian melalui Kadistanbun Aceh, untuk melaporkan Tgk Munirwan karena benih IF 8. Pelaporan itu juga disetujui oleh Plt gubernur Aceh, Nova Iriasnyah.

BACA: A Hanan Kadistanbun Aceh Sambangi Polda

Namun, juru bicara Plt gubernur, Wiratmadinata yang turut hadir di Mapolda Aceh menampik hal tersebut. Dia mengatakan tidak benar pemerintah Aceh maupun dinas pertanian dan perkebunan Aceh yang mempolisikan geuchik Munirwan.

“Tidak benar dinas pertanian bersama pemerintah Aceh melaporkan Munirwan. Itu bukan delik aduan, itu delik murni. (Penangkapan) itu inisiatif dari kepolisian,” ungkapnya.

Sementara itu, mengenai status bibit IF 8, Hanan mengatakan, hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh undang-undang. Dia menyebutkan, benih atau bibit yang diperdagangkan itu harus ada sertifikasinya.

Akan tetapi, dia enggan memberikan komentar lebih terhadap status bibit IF 8 itu. “Jadi sama-sama kita bisa membuka ketentuan yang diatur undang-undang. Saya pada kesempatan ini tidak ingin berkomentar itu dulu,” ujar A. Hanan. (ASM)

Shares: