News

Sejumlah Tokoh Serahkan KTP untuk Penangguhan Penahanan Munirwan

KTP dukungan untuk pengajuan penangguhan penahanan Munirwan. | FOTO: Al Asmunda

BANDA ACEH (popularitas.com) – Dari total 200 lebih Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diserahkan Koalisi NGO HAM Aceh kepada Polda Aceh untuk pengajuan penangguhan penahanan Munirwan, terdapat KTP para tokoh dan juga ulama Aceh di dalamnya.

Koalisi NGO HAM Aceh, sebelum penyerahan sejumlah KTP itu ke Subdit I/Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, sempat memperlihatkan kepada awak media beberapa identitas para tokoh Aceh yang telah difotokopi tersebut.

“Ada 2000 lebih KTP dukungan untuk pengajuan penangguhan penahanan Munirwan yang masuk ke kita. Itu (KTP) datang dari seluruh Aceh yang dikumpulkan dalam satu hari. Yang kita bawa ke Polda sebanyak 200 lebih,” ujar, Feri dari Koalisi NGO HAM Aceh, Kamis 25 Juli 2019.

BACA: Penahanan Petani Berprestasi Diduga Demi Selamatkan Bisnis Cukong Padi

Adapun tokoh yang ikut menyerahkan fotokopi identitas mereka untuk penangguhan penahanan Munirwan di antaranya, Darwati A Gani yang merupakan istri Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, senator terpilih M. Fadil Rahmi, anggota DPD RI Rafli, anggota DPRA dari PNA, Irwansyah.

Serta juga terlihat KTP salah satu ulama Aceh yakni, Wakil Ketua MPU Aceh sekaligus Ketua PWNU Aceh, Tgk Faisal Ali atau yang akrab disapa Lem Faisal.

Dalam penyerahan KTP itu, turut hadir M. Fadhil Rahmi, anggota senator terpilih tahun 2019 dari Aceh. Dia mengatakan, sejumlah tokoh turut memberikan KTP sebagai bentuk dukungan penangguhan penahanan terhadap Munirwan.

“Banyak tokoh yang juga memberikan dukungannya, ada Ibu Darwati, anggota DPRA dan juga dari unsur ulama ada Lem Faisal serta banyak tokoh lainnya lagi,” ungkapnya.

BACA: Kadistanbun Aceh Bantah Laporkan Munirwan Ke Polda

Sementara itu, pihak kepolisian saat dimintai keterangan sejumlah awak media, menerangkan bahwa aparat keamanan masih belum bisa berkomentar banyak terkait penahanan Munirwan.

“Untuk saat ini kami belum bisa kasih statement dulu mengenai perkara. Nanti rencana akan disampaikan langsung oleh Wadir dan Kabid Humas. Dalam proses ini hanya penyerahan (KTP) permohonan dari pada penangguhan penahanan,” sebut Kepala Sub Direktorat/Indagsi, Komisaris Polisi M. Isharyadi. (ASM)

Shares: