HukumNews

Polresta Banda Aceh Ungkap 28 Kasus Curanmor di Penghujung 2019

Foto: Konferensi Pers Operasi Sikat Rencong 2019 di Mapolresta Banda Aceh (Tribrata News Polresta Banda Aceh)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian 28 kendaran bermotor yang melibatkan delapan tersangka dalam operasi yang berlangsung sejak Desember 2019. Dari jumlah kasus tersebut sedikitnya 29 barang bukti berupa sepeda motor berhasil diamankan petugas.

“Dari 29 unit sepeda motor, satu diantaranya merupakan hasil temuan. Jumlah tersangka 8 orang, dan saat ini kami hadirkan keseluruhan tersangka dan barang bukti sebagai hasil akhir Operasi Sikat Rencong 2019 tahap ke dua,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, melalui Kasat Reskrim AKP M. Taufikq, SIK, saat menggelar konferensi pers di Indoor Polresta Banda Aceh, Kamis, 26 Desember 2019 kemarin.

Dia menyebutkan kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Banda Aceh masih menggunakan modus lama, yaitu dengan merusak kunci kendaraan. Selain itu, pelaku dalam menjalankan aksinya kerap membawa Kunci T.

“Kendaraan curian tersebut dijual dengan kisaran rata-rata Rp1,5 hingga Rp3 juta per unit,” tambahnya.

Dalam konferensi pers tersebut, petugas turut merincikan inisial tersangka pelaku pencurian sepeda motor. Mereka adalah AA (39) warga Teunom, Aceh Jaya, kemudian PN (27) warga Kuala Trang Nagan Raya, JH (47) warga Seunagan Nagan Raya, dan HM (28) warga Madina Sumatera Utara.

Tersangka selanjutnya adalah BV (26) warga Keudah Banda Aceh, YH (27) warga Blang Geudong Nagan Raya, AR (44) warga Sawang Mane Nagan Raya, dan MM (34) warga Indrajaya, Pidie.

Ke delapan tersangka ditangkap di tempat berbeda. Mulai dari Banda Aceh, Gayo Lues, Kutacane, dan juga Takengon. Namun, semua mereka terlibat kasus curanmor di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

“Dari delapan tersangka tersebut ada pemetik,” katanya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian atau pertolongan jahat, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

M Taufiq turut mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya untuk mendatangi Mapolresta Banda Aceh. “Bawa surat-suratnya dan nanti akan dilakukan proses pengembalian barang bukti tersebut, dan pengembaliannya kita jamin gratis,” kata M Taufiq, seperti dilansir Tribratanews Polresta Banda Aceh.

Berikut 29 sepeda motor curian yang berhasil diamankan petugas dalam Operasi Sikat Rencong 2019:

1. Honda Beat BL 5089 EAF (palsu)
2. Honda Beat BL 4415 EAD (palsu)
3. Honda Supra (tanpa nomor polisi)
4. Honda Beat BL 6440 VC (palsu)
5. Honda Beat BL 4808 VK (palsu)
6. Honda Beat 5593 AA (palsu)
7. Honda Beat BL 6484 WC (palsu)
8. Honda Supra X BL 5867 VJ (palsu)
9. Honda Beat BL 3138 WH (palsu)
10. Honda Suprat BL 3042 ER (palsu)
11. Honda Supra (tanpa nomor polisi)
12. Honda Supra BL 6289 PQ (palsu)
13. Honda Beat BL 4908 EAF (Palsu),
14. Honda Supra (tanpa nomor polisi),
15. Honda Vario BL 4815 EL (Palsu),
16. Honda Supra BL 6853 FL (Palsu),
17. Honda Beat BL 4609 VW (Palsu),
18. Yamaha Mio Soul GT (tanpa nomor polisi),
19. Honda Vario BL 6273 TO (Asli),
20. Honda Spacy BL 4779 JQ,
21. Honda Beat (tanpa nomor polisi),
22. Honda Scopy BL 6743 UAF (Palsu),
23. Honda Beat BL 2289 UAA (Palsu),
24. Yamaha Vixyon BL 4395 LAA,
25. Honda Supra BL 4603 JZ yang sudah dimodifikasi menjadi becak,
26. Honda Vario BL 4818 ZAA,
27. Honda Supra BL 6432 JF, dan
28. Honda Supra BL 3407 LO.* (RED)

Shares: