Home Hukum Ketua DPR Aceh Zulfadhli pimpin paripurna draft rancangan perubahan UUPA
Hukum

Ketua DPR Aceh Zulfadhli pimpin paripurna draft rancangan perubahan UUPA

Share
Ketua DPR Aceh Zulfadhli pimpin paripurna draft rancangan perubahan UUPA
Ketua DPR Aceh Zulfadhli saat menerima draft rumusan perubahan UUPA dari Ketua Tim Perumus Revisi UUPA Tgk Anwar Ramli pada sidang paripurna DPR Aceh, Rabu (21/5/2025). FOTO : HO popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, pimpin rapat paripurna pengesahan draft rancangan perubahan UUPA. Kegiatan tersebut dilangsungkan di Gedung Utama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Rabu (21/5/2025).

Rapat paripurna tersebut, dihadiri oleh mayoritas anggota DPR Aceh. Sementara itu, Plt Sekda Aceh M Nasir hadir wakilik Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

Acara Diawali dengan pembacaan draft rancangan perubahan UUPA oleh Ketua Tim Perumus UUPA Anwar Ramli. Selanjutnya, rumusan diserahkan kepada Ketua DPR Aceh Zulfadhli untuk kemudian disepakati.

“Apakah semua sepakat, tanya Zulfadhli kepada para anggota DPR Aceh yang dijawab kemudian “Sepakat”.

Sementara itu, Plt Sekda Aceh M Nasir yang membacakan laporan Gubernur Aceh dalam rapat paripurna itu mengajak semua pihak bersinergi agar draft perubahan yang akan diserahkan kepada DPR RI bisa disahkan dan diundangkan pemberlakuannya pada tahun 2025 ini. 

“Kita berharap proses di tingkat nasional berjalan dengan baik. Kita semua punya tanggung jawab moral untuk mengawal hingga tuntas,” kata Nasir. 

Nasir menjelaskan, penyesuaian beberapa norma pada pasal tertentu dalam UUPA, terutama berkenaan dengan perpanjangan Dana Otonomi Khusus dan Penguatan Kewenangan Aceh, merupakan suatu keniscayaan, selama penyesuaian tersebut dilakukan dengan kehati-hatian. 

“Sejalan dengan itu, kami menyampaikan, terima kasih dan apresiasi kepada DPRA yang telah bekerja dengan penuh semangat kebersamaan. Harapan kita, proses selanjutnya dapat kita kawal bersama sehingga Rancangan Undang- Undang tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dapat segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama DPR RI dan Presiden Republik Indonesia,” kata Nasir. 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dapat Remisi 2 Bulan di HUT Ke-81 RI

POPULARITAS.COM – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel mendapatkan...

HukumNews

Hakim Tolak Permohonan Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut

POPULARITAS.COM – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak...

HukumNews

Diduga Melanggar Disiplin Berat, BKPSDM Nonaktifkan Sementara Kepala Inspektorat Banda Aceh

  POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banda...

HukumNews

Kajati Aceh Melantik Rajendra Dharmalinga sebagai Kajari Pidie

POPULARITAS.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Teuku Rahmatsyah, melantik dan mengambil sumpah...

Exit mobile version