Home News Ketua HIPMI Kaltra menduga ada pihak yang ingin merusak nama baik Mardani H Maming
News

Ketua HIPMI Kaltra menduga ada pihak yang ingin merusak nama baik Mardani H Maming

Share
Ketum Umum BPD HIPMI Kaltara, Ahmad Syamsir Arief. (Ist)
Share

POPULARITAS.COM – Ketum Umum BPD HIPMI Kaltara, Ahmad Syamsir Arief menilai proses hukum yang melibatkan Mardani H Maming sebagai saksi pada Pengadilan Tipikor Banjarmasin, sebagai sikap kooperatif dari pengusaha muda ternama itu.

Ahmad Syamsir Arief sangat yakin Mardani tak terlibat dalam perkara yang sedang bergulir di pengadilan itu.

“Melainkan terdapat pihak-pihak yang ingin merugikan nama baik Mardani H Maming,” ujar Arief dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022).

Menurutnya, sosok Mardani H Maming memiliki kiprah dan keteladanan yang sangat baik, sehingga tokoh muda asal Kalimantan itu dipercaya mengemban berbagai amanah di organisasi besar di antaranya Ketua Umum BPP HIPMI dan Bendahara Umum PBNU.

Arief juga menengarai bahwa terdapat pihak-pihak yang mencoba mencemarkan nama baik Ketum BPP HIPMI itu dengan menyeret nama Mardani dalam kasus yang Mardani pun telah membantahnya terlibat.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

Ribuan ASN Pemrov Aceh akan dikirim ke Aceh Tamiang
News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...