HukumNews

Ketua KIP Aceh Timur Dicopot DKPP

Gugatan Terhadap Bupati Nagan Raya Terkait Tanah Puskemas Ditolak
Gavel and scales

POPULARITAS.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur, Zainal Abidin, karena terbukti mengeluarkan surat tidak sesuai dengan rapat pleno.

Sementara dua anggota KIP lain diberikan peringatan keras. Dalam keterangan yang diperoleh, Kamis (10/9/2020), sidang terhadap ketiga komisioner KIP Aceh Timur digelar di Ruang Sidang DKPP di Jakarta pada Rabu (9/9) kemarin. Ketiga teradu yaitu Zainal (teradu I), Sofyan (teradu IV) dan Faisal (teradu V).

Dalam sidang yang dipimpin Prof Muhammad, majelis hakim menilai tindakan Zainal dan Sofyan mengeluarkan surat yang berbeda dengan hasil rapat pleno tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Surat yang dikeluarkan bernomor 213/py.04/03/1103/KIP-KAB/V/2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Tindak Lanjut Surat DPRK Aceh Timur Nomor 146/563.

Anggota majelis, Didik Supriyanto, menyebut Zainal dan Sofyan seharusnya konsisten dengan keputusan rapat KIP Aceh Timur.

Hasil rapat memutuskan alasan PAW Anggota DPRK sesuai dengan Pasal 5 ayat (3) huruf h dan Pasal 8 PKPU Nomor 6 Tahun 2017, yaitu diberhentikan dari keanggotaan partai politik.

“Sikap teradu I dan IV terbukti mengabaikan keputusan rapat dan peraturan perundang-undangan yang mengatur alasan PAW,” kata Didik seperti dilansir laman Detik.com.

Berdasarkan hasil klarifikasi Panwaslih Aceh Timur, ketiga teradu terbukti menyerahkan salinan surat yang substansinya bertentangan dangan hasil rapat pleno. Zainal juga terbukti memerintahkan Kasubbag Umum KIP Aceh Timur menitipkan surat ke rumah Staf DPRK Aceh Timur.

Menurut Didik, tindakan ketiga teradu terbukti melanggar prinsip profesional. Sebagai Ketua KIP, Zainal memiliki tanggung jawab etik untuk memastikan pelaksanaan keputusan pleno yang mencerminkan kepemimpinan kolektif kolegial dalam setiap kebijakan KIP Aceh Timur.

Selain itu, tindakan Zainal juga dinilai bertentangan dengan prinsip akuntabel. Dalam persidangan, ketiga teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf a, Pasal 15 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada teradu I Zainal Abidin selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur sejak putusan ini dibacakan,” putus Prof Muhammad.

Dalam perkara ini, ada dua komisioner KIP lain yang juga ikut dilaporkan yaitu Nurmi (teradu II) serta Eni Yuliana (teradu III). Keduanya tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

“DKPP merehabilitasi nama baik teradu II (Nurmi) dan teradu III (Eni Yuliana) selaku Anggota KIP Aceh Timur,” kata Prof Muhammad.

Editor: dani

Shares: