Home News Ketua KPK Periksa Pegawai yang Undang UAS
News

Ketua KPK Periksa Pegawai yang Undang UAS

Share
Ustadz Abdul Somad saat mendatangi KPK untuk mengisi ceramah. [Foto: Tribunnews]
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Kehadiran Ustaz Abdul Somad atau karib disapa UAS, untuk mengisi kajian zuhur di Komisi Pemberantasan Korupsi, ternyata bukanlah undangan resmi dari lembaga antirasuah tersebut.

Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, hadirnya UAS di KPK, pada Selasa siang, 19 November 2019, atas undangan sekelompok pegawainya. Agus pun beralasan pimpinan sempat melarang, namun UAS tetap diundang.

“Ya, itu nanti kepada pegawainya kami periksa,” kata Agus di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu 20 November 2019.

Agus menuturkan, sekelompok pegawai yang sampaikan undangan tausiah untuk mengisi kajian Zuhur itu bukan dari Wadah Pegawai (WP) KPK, melainkan organisasi lain yang disebut Agus sebagai Badan Amal Islam KPK (BAIK)

“Bukan (WP KPK), ada sekelompok. Di KPK ada organisasi BAIK,” kata Agus.

Agus menambahkan, pimpinan mencegah pegawainya mengundang UAS, karena beberapa waktu lalu sempat kontroversi, yakni mendukung dalam Pilpres 2019.

Larangan itu, dalih Agus, untuk menjaga KPK tak dinilai berafiliasi politik tertentu.

Sumber: VIVAnews

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...