HukumNews

Keuchik di Pidie Kabur Setelah ditetapkan Tersangka Kasus Dana Desa

Ilustrasi. [Foto: Merdeka]

SIGLI (popularitas.com) – Mantan Keuchik Gampong Mancang, Kecamatan Pidie, menjadi buronan Sat Reskrim Polres Pidie, setelah kabur usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyelewengan dana desa.

Penetapan pria berinisial KH sebagai tersangka korupsi dana desa tahun anggaran 2016 dan 2017.

Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar, melalui Kasat Reskrim, Eko Rendi Oktama, Rabu, 25 September 2019 mengatakan, tim penyidik telah melakukan upaya pemanggilan terhadap tersangka sebanyak dua kali.

“Tersangka selalu mangkir dari panggilan polisi terkait kasus dugaan korupsi dana desa itu. Dan saat ini tersangka dalam proses pencarian pihak polisi,” kata Eko.

Dugaan kasus korupsi yang menjerat mantan Keuchik itu, berupa penggunaan anggaran tahun 2016 dan 2017. Dimana terdapat item-item pekerjaan yang diduga fiktif. Seperti pengadaan bibit dan obat-obatan pertanian.

Terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat, sehingga pihaknya meminta Inspektorat selaku Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Pidie, untuk melakukan audit penggunaan Anggaran Pembangunan Belanja Gampong (APBG) tahun tersebut.

“Hasil audit, atau laporan hasil pemeriksaan keuangan (LHPK), ditemukan kerugian negara sebesar Rp 200 juta,” jelasnya.

Meski kabur, pihaknya menegaskan tetap akan memburu Kh sampai ketemu, guna dapat mempertanggung jawab perbuatannya.

“Jika tidak segera menyerahkan diri, kita akan mengejarnya sampai dapat, mau kabur ke mana tetap kita cari,” tegas mantan Kasat Res Polres Bireuen itu. [C-006]

Shares: