Home News KIP Aceh akan rekrut PPK, PPS, PPDP dan KPPS untuk Pilkada 2024
News

KIP Aceh akan rekrut PPK, PPS, PPDP dan KPPS untuk Pilkada 2024

Share
Guru Besar UIN Ar Raniry minta penegak hukum netral di Pilkada Aceh
ilustrasi Pilkada Serentak 2024. ANTARA/Afif/fqh
Share

POPULARITAS.COM – Untuk menyelenggarakan Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 di Aceh, Komisi Independen Pemilihan (KIP), akan melakukan rekrutment erhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemunguatan Suara (PPS), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), dan kelompok panitia pemungutan suara (KPPS).

Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni dalam keterangannya, Jumat (19/4/2024) mengatakan, jumlah petugas AdHoc yang akan direkrut pihaknya untuk mendukung suksesnya Pilkada 2024 adalah sebanyak 149.316 orang.

Jumlah itu terdiri dari, 1.450 orang PPK, 19.497 PPS, 16.046 PPDP dan 112.232 KPPS yang nantinya tersebar di 23 kabupaten dan kota di 5.499 gampong di Aceh, tambahnya.

Rekrutmen yang dilakukan oleh pihaknya tersebut, sambung Agusni, dikarenakan masa tugas badan Adhoc untuk Pileg dan Pilpres 2024 telah berakhir sejak 4 April 2024.

Agusni mengatakan proses rekrutmen tersebut nantinya akan dilakukan secara terbuka melalui Aplikasi Sistem informasi anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

Menurutnya, proses rekrutmen dan seleksi diharapkan dapat berjalan dengan baik sebagaimana perekrutan pada kebutuhan Pemilu 2024 yang lalu.

KIP Aceh memastikan 23 Kabupaten/Kota melakukan perekrutan Ad Hoc dimaksud sesuai regulasi dan hasil Rakor Nasional di Jakarta tanggal 17-19 April, secara terbuka sebagaimana untuk Pemilu yang lalu dengan menggunakan aplikasi SIAKBA.

Sementara itu, dasar hukum perekrutan tersebut dilaksanakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 438 Tahun 2022 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Ad Hoc sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum.

Agusni mengatakan petugas PPK dan PPS nantinya akan melaksanakan tugas selama delapan bulan sejak resmi direkrut, sedangkan PPDP dan KPPS melaksanakan tugas selama satu bulan.

“Terkait dengan honorarium petugas disesuaikan petunjuk teknis dan PKPU, dan diharapkan angkanya bisa serupa Pemilu 2024,” demikian Agusni, dikutip dari laman Antara.

Share
Tulisan Terkait
News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

Ribuan ASN Pemrov Aceh akan dikirim ke Aceh Tamiang
News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...