NewsPolitik

KIP Aceh Tetapkan Tahapan Pilkada 2022

Polemik Pilkada Aceh berakhir 2024
Ilustrasi

POPULARIRAS.COM – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2022. Tahapan ini dijadwalkan akan dimulai pada April 2021.

“Kita tadi bersama KIP kabupaten/kota melakukan rapat pleno penetapan tahapan Pilkada Aceh di tahun 2022. Kita sepakat semua (2022) sudah tandatangani keputusan tersebut,” ujar Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri kepada wartawan, Selasa (19/1/2021) sore.

Setelah ditetapkan dan disempurnakan, kata Samsul, draf tahapan tersebut akan segera diserahkan kepada Gubernur dan DPR Aceh serta sejumlah pihak lainnya yang berkaitan dengan Pilkada. Tahapan ini nantinya juga akan diumumkan ke publik.

“Ini nanti biarlah pemerintah Aceh dan DPRA sambil berkoordinasi, karena itu permintaan Mendagri lewat suratnya beberapa waktu lalu,” ujar Samsul.

Samsul menjelaskan, saat tahapan sudah dimulai, KIP Aceh juga bakal mengeluarkan aturan-aturan atau mekanisme yang harus diikuti oleh peserta yang maju pada Pilkada 2022 mendatang.

“Nanti juga ada aturan-aturannya yang akan kami terbitkan, akan kita muat di media massa. Mereka ikuti aturan-aturan itu nanti,” ujar Samsul.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh memastikan pelaksanaan Pilkada di Tanah Rencong akan dilaksanakan pada 2022 mendatang. Pilkada ini akan memilih 20 kepala daerah tingkat kabupaten/kota dan 1 kepala daerah tingkat provinsi (gubernur).

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menjelaskan, provinsi ini bakal melaksanakan Pilkada 2022 karena mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh (UUPA).

“Kita sudah sepakat dengan DPRA, kita sesuaikan aja dengan UUPA. Kalau misalnya masalah anggaran, kita skemanya sudah dapat,” kata Nova saat ditemui di salah satu warung kopi di Banda Aceh, Rabu (9/12/2020).

Hal sama disampaikan Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin. Sesuai UUPA, katanya, Pilkada Aceh akan dilaksanakan pada tahun 2022. Hal ini berdasarkan hasil rapat koordinasi antara DPRA dengan KIP Aceh, Pemerintah Aceh, dan stakholder lainnya.

“Kita sudah meminta penyelenggara Pilkada, KIP Aceh dan Panwaslih Aceh, masing-masing segera menggelar pleno untuk menentukan jadwal tahapan pelaksanaan Pilkada tahun 2022 serta kebutuhan anggarannya,” kata Dahlan dalam rapat koordinasi di DPRA, Senin (14/12/2020).

Kata Dahlan, Pemerintahan Aceh, baik eksekutif maupun legislatif, mendukung penuh KIP dan Panwaslih melaksanakan Pilkada tahun 2022.

“Jadi tidak ada persoalan terkait Pilkada Aceh 2022. Teknisnya kita koordinasikan bersama,” ujar Dahlan. []

Shares: