Home News KIP: Delapan parlok di Aceh sudah isi data sipol
NewsPolitik

KIP: Delapan parlok di Aceh sudah isi data sipol

Share
Partai Aceh akan gelar Mubes untuk pilih ketua umum
Ilustrasi, massa membawa atribut partai lokal saat menghadiri kampanye Partai Aceh (PA) di lapangan Islamic Center, Lampenerut, Darul Imarah, Aceh Besar, Aceh, Senin (24/3). FOTO: ANTARA FOTO/Ampelsa/aa
Share

POPULARITAS.COM – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan delapan partai politik lokal (parlok) di provinsi itu sudah mengisi data data sistem informasi partai politik (sipol).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah di Banda Aceh, Jumat (29/7/2022), mengatakan akun sipol digunakan untuk memasukkan data partai politik sebelum mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.

“Dari 17 parlok yang terdaftar berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM, hanya delapan yang sudah memiliki akun sipol menjelang pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024,” kata Munawarsyah.

Adapun delapan parlok yang sudah memiliki akun sipol yakni Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Aceh (PA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (Gabthat).

Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA), Partai Islam Aceh (PIA), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Partai Amanat Reformasi (PAR).

Keikutsertaan partai politik lokal pada pemilu legislatif di Provinsi Aceh merupakan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang partai politik lokal di Aceh

Partai politik lokal pertama sekali mengikuti pemilihan anggota legislatif pada Pemilu 2007. Partai politik lokal hanya mengikuti pemilu legislatif untuk memilih anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota.

Munawarsyah mengatakan sipol merupakan yang diakses di website KPU RI. Sipol berisikan data kepengurusan dan keanggotaan partai politik di semua tingkatan.

“Setiap partai politik, baik berbasis nasional dan lokal, yang ingin mencalonkan menjadi peserta Pemilu 2024, wajib mengisi data dan mengunggah dokumen partai politik,” kata Munawarsyah. (ant)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

Ribuan ASN Pemrov Aceh akan dikirim ke Aceh Tamiang
News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...