Dirjen Bina Adwil lantik 319 relawan Damkar di Kubu Raya
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kementrian Dalam Negeri RI, DR Safrizal saat melantik dan mengukuhkan 319 relawan pemadam kebakaran di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (28/7/2022)
Home News Dirjen Bina Adwil lantik 319 relawan Damkar di Kubu Raya
News

Dirjen Bina Adwil lantik 319 relawan Damkar di Kubu Raya

Share
Share

POPULARITAS.COM – Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah (Dirjen Bina Adwil) Kementrian Dalam Negeri, DR Safrizal ZA, Kamis (28/7/2022) lantik sebanyak 319 relawan pemadam kebakaran (Redkar) Kabupaten Kubu Raya, di Kalimantan Barat.

Dalam apel pelantikan Redkar Kabupaten Kubu Raya itu, DR Safrizal menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat, terutama aspek urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Nah, katanya lagi, penyelenggaraan layanan pemadam kebakaran itu, merupakan urusan wajib pemerintah, dan harus menjadi prioritas sebagai standar pelayanan minimal terhadap masyarakat. Hal itu termaktub dalam UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Pemerintah sendiri, ujarnya lagi, melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Kepmendagri Nomor 364.1-360 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran.

Terhimpunya 319 Redkar di kabupaten ini, adalah energi baru dalam gelar kekuatan pemadam kebakaran dan penyelamatan masyarakat dari bencana yang disebabkan oleh api tersebut.

Redkar sendiri, katanya kemudian, merupakan organisasi sosial berbasis masyarakat. Dalam kerja-kerjanya dilakukan secara sukarela untuk wujudkan ketahakan lingkungan dari bahaya kebakaran.

Mewakili Menteri Dalam Negeri, sambungnya, dirinya mengucapkan terimakasih kepada Bupati Kubu Raya, atas dukungannya secara penuh sehingga Redkar dapat terbentuk di daerah ini.

Bupati Kubu Raya merupakan pelopor dalam pembentukan Redkar, dan untuk itu, dirinya telah memberikan piagam penghargaan kepada pimpinan daerah itu, sebab telah menjadikan urusan pelayanan pemadam kebarakan dalam penyelenggaraan pemerintah.

Perlu diketahui bahwa pendaftaran anggota REDKAR saat ini terbuka bagi seluruh elemen masyarakat dan dapat dilaksanakan secara offline dengan mendatangi Kantor Dinas Damkar & Penyelamatan terdekat, maupun secara online melalui Aplikasi REDKAR. Tidak kurang dari 12.569 masyarakat dari berbagai daerah di seluruh Indonesia yang melakukan registrasi untuk menjadi anggota REDKAR melalui aplikasi secara daring. 

“Di era transformasi digital saat ini, Pemerintah juga telah membuka ruang pendaftaran secara daring melalui aplikasi Sipadam yang dapat diunduh secara gratis. Harapannya akan semakin memudahkan masyarakat untuk menjadi anggota Redkar. Kita patut berharap keberadaan Redkar dapat segera terbentuk di daerah-daerah lain, maka dari itu dari Kubu Raya kita gelorakan semangat Yudha Brama Jaya” pungkas Safrizal dalam penutupan apel. 

 

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Plt Sekda Aceh ajak masyarakat tingkatkan literasi keuangan
News

Plt Sekda Aceh ajak masyarakat tingkatkan literasi keuangan

POPULARITAS.COM – Plt Sekda Aceh, M Nasir, mengajak masyarakat untuk mewaspadai aktivitas...

Selama jabat Rektor USK Banda Aceh, segini harta kekayaan Prof Marwan bertambah
News

Selama jabat Rektor USK Banda Aceh, segini harta kekayaan Prof Marwan bertambah

POPULARITAS.COM – Prof Marwan resmi dilantik sebagai Rektor USK Banda Aceh pada...

Langkah Mualem surati presiden soal tanah Blang Padang dikembalikan ke Masjid Raya sudah tepat, Ketua DPR Aceh : Kita dukung penuh
News

Adik Prabowo Subianto ke Aceh Barat untuk resmikan pabrik karet, ini kata Ketua DPR Aceh Zulfadhli

POPULARITAS.COM – Hasyim Djojohadikusumo, adik Presiden RI Prabowo Subianto, dijawalkan ke Aceh...

M Nasir buka pelatihan kepemimpinan administrator Pemerintah Aceh 2025
News

M Nasir buka pelatihan kepemimpinan administrator Pemerintah Aceh 2025

POPULARITAS.COM – Pejabat administrator di jajaran Setda Aceh, tidak hanya harus harus...