Home News Kisruh di Masjid Oman, Pengurus: Tidak Ada Kajian yang Menyesatkan
News

Kisruh di Masjid Oman, Pengurus: Tidak Ada Kajian yang Menyesatkan

Share
Pengurus BKM Masjid Oman saat menggelar jumpa pers, terkait pembubaran pengajian di masjid tersebut. (popularitas/dani)
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Oman Al-Makmur, menyikapi aksi oknum yang melakukan pembubaran kajian di masjid tersebut, yang terjadi pada, Senin malam, 27 Januari 2020.

Dimana sekelompok orang yang mengatasnamakan Ahlussunnah Wal Jama’ah (Aswaja) mencoba membubarkan kegiatan kajian di Masjid Oman. Karena, kajian tersebut dinilai sesat.

Penasehat Hukum Masjid Oman Al-Makmur, M Arief Hamdani membantah tuduhan sekelompok orang tersebut. Kata dia, sebelum melakukan kajian, pihaknya sudah memberitahu kepada pihak terkait, sesuai yang diarahkan dalam surat edaran Plt Gubernur Aceh, tentang larangan pengajian dan kajian selain bermazhab Ahlussunnah Wal Jama’ah dan Mazhab Syafi’i di Aceh

Kemudian, sebelumnya juga sudah dilakukan sterilisasi, atau pemilihan judul tema kitab yang akan dibahas. “Jadi aksi kemarin itu hanya tuduhan yang tidak berdasar, itu fitnah,” kata Arief didampingi Ketua BKM Masjid Oman, Yusbi Yusuf, saat jumpa pers di Masjid Oman, Selasa, 28 Januari 2020.

Kajian yang dibahas saat itu berasal dari kitab Ibnu Katsir yang tak lain juga sebagai penganut Mazhab Syafi’i. Sehingga, ia menyesalkan sikap oknum yang membubarkan kajian tersebut, yang berfikir kajian yang dibuat itu diluar akidah Aswaja.

“Suluruh kajian yang ada di Masjid Oman ini semuanya kajian yang bersifat Aswaja, tidak ada yang menyimpang,” katanya,

Meski begitu, ia mengakui saat ini seluruh pengurus BKM Masjid Oman masih solid. Pihaknya juga tetap mengikuti instruksi pemerintah Kota Banda Aceh, untuk menahan diri agar tidak terjadi konflik antar sesama umat islam yang meluas di Aceh.

Ia meminta agar oknum yang melakukan pembubaran itu menghormati kebebasan dan kepercayaan sesama agama, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 28 ayat 2.

“Seandainya kajian ini dianggap sesat, ada lembaga kepolisian, bukan caranya begini (melakukan pembubaran),” ujarnya. (DRA)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...