Home Hukum Komdigi Tak Akan Gugat Hukum Video Kontroversial Amien Rais
HukumTeknologi

Komdigi Tak Akan Gugat Hukum Video Kontroversial Amien Rais

Meutya Hafid tegaskan penindakan administratif saja terhadap konten yang dinilai fitnah Presiden Prabowo dan Seskab Teddy

Share
Komdigi Amien Rais: Tak Akan Gugat Hukum Video Hoaks
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (Foto: RMOL)
Share

POPULARITAS.COM, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan tidak akan mengajukan gugatan hukum atas video pernyataan Amien Rais yang menyinggung Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Menteri Meutya Hafid menegaskan langkah kementerian murni administratif sesuai kewenangan undang-undang.

Dikutip dari sumber resmi, Meutya menepis isu gugatan. “Akan ada gugatan dan lain-lain, itu tidak benar. Itu bukan kewenangan Komdigi. Komdigi jelas menyatakan bahwa langkah yang diambil Komdigi sesuai kewenangan Komdigi di undang-undang,” ujarnya, Minggu (3/5/2026).

Komdigi menangani konten bermasalah seperti hoaks atau ujaran kebencian melalui penurunan konten. Video dari kanal YouTube Amien Rais Official kini sudah dihapus dan tak bisa diakses.

Dalam keterangan resmi tanggal 1 Mei 2026, Komdigi menyatakan video Komdigi Amien Rais mengandung fitnah, pembunuhan karakter, serta serangan personal terhadap Presiden Prabowo. Konten itu juga disebut hoaks karena tak berbasis fakta.

Baca Juga: Polemik Video Amien Rais Soal Prabowo dan Teddy: Antara Tudingan Fitnah, Ancaman UU ITE, dan Isu Manipulasi AI

Lebih lanjut, video tersebut berpotensi memicu kegaduhan publik dan memecah belah masyarakat. Komdigi mengklasifikasikannya sebagai ujaran kebencian.

Komdigi mengingatkan pelaku pembuatan atau penyebaran konten serupa berisiko sanksi hukum. Berlaku Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2).

Penanganan ini sejalan dengan koridor administratif Komdigi. Tidak ada rencana tindakan hukum lebih lanjut dari kementerian. (hsn)

Sumber: rmol.id

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

Tiga Tersangka Kasus Kekerasan Balita di Daycare Dilimpahkan ke Jaksa

POPULARITAS.COM – BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima pelimpahan tahap...

Kejagung buka opsi pemeriksaan Nanik S Deyang dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG
Hukum

Kejagung buka opsi pemeriksaan Nanik S Deyang dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Agung RI, membuka opsi ihwal pemeriksaan Kepala BGN Nanik...

62 adegan dilakukan saat rekonstruksi kasus penganiayaan anak di  Day Care di Banda Aceh
Hukum

62 adegan dilakukan saat rekonstruksi kasus penganiayaan anak di  Day Care di Banda Aceh

POPULARITAS.COM – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh menggelar...

Jaksa usut dugaan korupsi DAK Rp26,8 mililar di DP3AKB Pidie, Kadis : Iya benar
Hukum

Jaksa usut dugaan korupsi DAK Rp26,8 mililar di DP3AKB Pidie, Kadis : Iya benar

POPULARITAS.COM – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB)...