Home Hukum Komdigi Tak Akan Gugat Hukum Video Kontroversial Amien Rais
HukumTeknologi

Komdigi Tak Akan Gugat Hukum Video Kontroversial Amien Rais

Meutya Hafid tegaskan penindakan administratif saja terhadap konten yang dinilai fitnah Presiden Prabowo dan Seskab Teddy

Share
Komdigi Amien Rais: Tak Akan Gugat Hukum Video Hoaks
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (Foto: RMOL)
Share

POPULARITAS.COM, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan tidak akan mengajukan gugatan hukum atas video pernyataan Amien Rais yang menyinggung Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Menteri Meutya Hafid menegaskan langkah kementerian murni administratif sesuai kewenangan undang-undang.

Dikutip dari sumber resmi, Meutya menepis isu gugatan. “Akan ada gugatan dan lain-lain, itu tidak benar. Itu bukan kewenangan Komdigi. Komdigi jelas menyatakan bahwa langkah yang diambil Komdigi sesuai kewenangan Komdigi di undang-undang,” ujarnya, Minggu (3/5/2026).

Komdigi menangani konten bermasalah seperti hoaks atau ujaran kebencian melalui penurunan konten. Video dari kanal YouTube Amien Rais Official kini sudah dihapus dan tak bisa diakses.

Dalam keterangan resmi tanggal 1 Mei 2026, Komdigi menyatakan video Komdigi Amien Rais mengandung fitnah, pembunuhan karakter, serta serangan personal terhadap Presiden Prabowo. Konten itu juga disebut hoaks karena tak berbasis fakta.

Baca Juga: Polemik Video Amien Rais Soal Prabowo dan Teddy: Antara Tudingan Fitnah, Ancaman UU ITE, dan Isu Manipulasi AI

Lebih lanjut, video tersebut berpotensi memicu kegaduhan publik dan memecah belah masyarakat. Komdigi mengklasifikasikannya sebagai ujaran kebencian.

Komdigi mengingatkan pelaku pembuatan atau penyebaran konten serupa berisiko sanksi hukum. Berlaku Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2).

Penanganan ini sejalan dengan koridor administratif Komdigi. Tidak ada rencana tindakan hukum lebih lanjut dari kementerian. (hsn)

Sumber: rmol.id

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

PN Jaksel  Menggelar Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Hari Ini

POPULARITAS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan mantan...

Denza N8, mobil listrik produksi BYD kini bisa tempuh jarak 1.003 kilometer
HeadlineTeknologi

Denza N8, mobil listrik produksi BYD kini bisa tempuh jarak 1.003 kilometer

POPULARITAS.COM – BYD, hadirkan Denza N8, mobil listrik jenis SUV kelas premium...

HukumNews

Ini Alasan MK Menolak Gugatan Aturan Telat Perpanjang SIM Harus Bikin Baru

POPULARITAS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima permohonan uji materi aturan...

HukumNews

Sidang Banding Nadiem, Saksi GoTo Bongkar Alur Rp 809 Miliar

POPULARITAS.COM – Sidang banding perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa mantan...