Home Hukum Komdigi Tak Akan Gugat Hukum Video Kontroversial Amien Rais
HukumTeknologi

Komdigi Tak Akan Gugat Hukum Video Kontroversial Amien Rais

Meutya Hafid tegaskan penindakan administratif saja terhadap konten yang dinilai fitnah Presiden Prabowo dan Seskab Teddy

Share
Komdigi Amien Rais: Tak Akan Gugat Hukum Video Hoaks
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (Foto: RMOL)
Share

POPULARITAS.COM, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan tidak akan mengajukan gugatan hukum atas video pernyataan Amien Rais yang menyinggung Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Menteri Meutya Hafid menegaskan langkah kementerian murni administratif sesuai kewenangan undang-undang.

Dikutip dari sumber resmi, Meutya menepis isu gugatan. “Akan ada gugatan dan lain-lain, itu tidak benar. Itu bukan kewenangan Komdigi. Komdigi jelas menyatakan bahwa langkah yang diambil Komdigi sesuai kewenangan Komdigi di undang-undang,” ujarnya, Minggu (3/5/2026).

Komdigi menangani konten bermasalah seperti hoaks atau ujaran kebencian melalui penurunan konten. Video dari kanal YouTube Amien Rais Official kini sudah dihapus dan tak bisa diakses.

Dalam keterangan resmi tanggal 1 Mei 2026, Komdigi menyatakan video Komdigi Amien Rais mengandung fitnah, pembunuhan karakter, serta serangan personal terhadap Presiden Prabowo. Konten itu juga disebut hoaks karena tak berbasis fakta.

Baca Juga: Polemik Video Amien Rais Soal Prabowo dan Teddy: Antara Tudingan Fitnah, Ancaman UU ITE, dan Isu Manipulasi AI

Lebih lanjut, video tersebut berpotensi memicu kegaduhan publik dan memecah belah masyarakat. Komdigi mengklasifikasikannya sebagai ujaran kebencian.

Komdigi mengingatkan pelaku pembuatan atau penyebaran konten serupa berisiko sanksi hukum. Berlaku Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2).

Penanganan ini sejalan dengan koridor administratif Komdigi. Tidak ada rencana tindakan hukum lebih lanjut dari kementerian. (hsn)

Sumber: rmol.id

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Hukum

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung

POPULARITAS.COM – Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Tiga pimpinan Badan...

Hukum

Kasus terbakarnya gedung Fakultas Pertanian USK Banda Aceh, dua mahasiswa jadi tersangka

POPULARITAS.COM – Dua mahasiswa, masing-masing WS (22) dan MAM (20), resmi ditetapkan...

NewsTeknologi

Komdigi: Pengguna SIM Card Lama Tak Wajib Registrasi Face Recognition

POPULARITAS.COM – Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat...

Hukum

Polisi tangkap pria tua kasus pelecehan dan rudapaksa anak dibawah umur di Aceh Besar

POPULARITAS.COM – AZ (61), berhasil ditangkap petugas dari Kepolisian Aceh Besar. Pria...

Exit mobile version