POPULARITAS.COM, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan tidak akan mengajukan gugatan hukum atas video pernyataan Amien Rais yang menyinggung Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Menteri Meutya Hafid menegaskan langkah kementerian murni administratif sesuai kewenangan undang-undang.
Dikutip dari sumber resmi, Meutya menepis isu gugatan. “Akan ada gugatan dan lain-lain, itu tidak benar. Itu bukan kewenangan Komdigi. Komdigi jelas menyatakan bahwa langkah yang diambil Komdigi sesuai kewenangan Komdigi di undang-undang,” ujarnya, Minggu (3/5/2026).
Komdigi menangani konten bermasalah seperti hoaks atau ujaran kebencian melalui penurunan konten. Video dari kanal YouTube Amien Rais Official kini sudah dihapus dan tak bisa diakses.
Dalam keterangan resmi tanggal 1 Mei 2026, Komdigi menyatakan video Komdigi Amien Rais mengandung fitnah, pembunuhan karakter, serta serangan personal terhadap Presiden Prabowo. Konten itu juga disebut hoaks karena tak berbasis fakta.
Lebih lanjut, video tersebut berpotensi memicu kegaduhan publik dan memecah belah masyarakat. Komdigi mengklasifikasikannya sebagai ujaran kebencian.
Komdigi mengingatkan pelaku pembuatan atau penyebaran konten serupa berisiko sanksi hukum. Berlaku Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2).
Penanganan ini sejalan dengan koridor administratif Komdigi. Tidak ada rencana tindakan hukum lebih lanjut dari kementerian. (hsn)
Sumber: rmol.id

Leave a comment