Home Hukum Polemik Video Amien Rais Soal Prabowo dan Teddy: Antara Tudingan Fitnah, Ancaman UU ITE, dan Isu Manipulasi AI
Hukum

Polemik Video Amien Rais Soal Prabowo dan Teddy: Antara Tudingan Fitnah, Ancaman UU ITE, dan Isu Manipulasi AI

Berawal dari unggahan di kanal YouTube pribadi, video Amien Rais kini resmi dinyatakan hoaks oleh pemerintah dan terancam jalur hukum.

Share
Video Amien Rais Soal Prabowo-Teddy Dinyatakan Hoaks
Gambar: (AI)
Share

POPULARITAS.COM – Analis komunikasi politik Hendri Satrio, atau yang akrab disapa Hensa, meragukan keaslian serta substansi pernyataan dalam video Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, yang viral di media sosial.

Ia menilai gaya komunikasi dalam video tersebut tidak mencerminkan sosok tokoh senior bangsa karena mengandung tudingan kasar dan tidak mendasar.

“Saya baru saja menonton video mirip Pak Amien Rais. Saya tonton lagi, saya tonton lagi, kok terasa aneh,” ujar Hensa sebagaimana melansir laporan RMOL pada Minggu, 3 Mei 2026.

Hensa bahkan menduga adanya kemungkinan penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk membuat konten provokatif tersebut. Kegaduhan ini bermula ketika Amien Rais mengunggah video pendek berdurasi sekitar 8 menit di kanal YouTube pribadinya pada Kamis, 30 April 2026.

Dalam video tersebut, Amien melontarkan kritik keras terkait kedekatan Presiden Prabowo Subianto dengan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya. Ia mengaitkan hubungan profesional tersebut dengan aspek moralitas pribadi yang dianggap melampaui batas profesionalitas.

Merespons hal tersebut, relawan Arus Bawah Prabowo (ABP) segera mengambil sikap tegas pada Jumat, 1 Mei 2026. Ketua DPP ABP, Supriyanto, menilai pernyataan Amien Rais bukan lagi sebuah kritik, melainkan fitnah keji yang menyesatkan dan provokatif.

Baca Juga: Ma’ruf Amin Sebut Pemerintah Akan Buat Vaksin Virus Corona

“Ucapan Amien Rais bukan lagi kritik, melainkan tuduhan keji tanpa dasar yang dipaksakan menjadi seolah-olah kebenaran,” tegas Supriyanto.

ABP memastikan tengah menyiapkan langkah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang tidak dapat diverifikasi.

Mereka menganggap narasi yang dibangun Amien Rais berpotensi merusak stabilitas politik serta kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang sah. Memasuki Sabtu, 2 Mei 2026, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menyatakan bahwa isi video tersebut adalah hoaks.

Baca juga: Kemenkomdigi Takedown 4,1 Juta Konten Negatif dalam 18 Bulan, Judi Online Dominasi Pelanggaran

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa konten tersebut mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, dan upaya merendahkan martabat pimpinan tinggi negara .

“Narasi yang dibangun merupakan upaya merendahkan martabat pimpinan tinggi negara, tidak memiliki dasar fakta serta bagian upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik,” ujar Meutya Hafid dalam keterangannya.

Komdigi menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan maupun distribusi konten tersebut berdasarkan UU ITE No. 1 Tahun 2024. Pada hari yang sama, Poros Profesional Terpadu untuk Indonesia Raya (Postidar) turut mengecam peredaran video tersebut.

Anggota Presidium Postidar, Ahmad Kailani, menyatakan bahwa melabelkan seseorang dengan tuduhan tanpa dasar yang valid adalah tindakan yang tidak pantas. Senada dengan itu, Sulaiman Haikal dari Pijar 98 mendesak agar Amien Rais segera melakukan klarifikasi karena informasi yang tidak akurat berisiko menyesatkan opini publik.

Di tengah derasnya kecaman, Seskab Teddy Indra Wijaya memilih untuk tidak bersikap reaktif. Sikap diam ini mendapat apresiasi dari Hendri Satrio karena dianggap menunjukkan kedewasaan dalam menyikapi kritik yang sumbernya belum jelas.

Menurut Hensa, langkah tersebut sangat tepat guna mencegah kegaduhan yang lebih luas di tengah kondisi masyarakat yang sedang menghadapi tekanan ekonomi (hsn).

Sumber: rmol.id

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Bakal Buka Penyidikan Baru Kembangkan Penerimaan Amplop Menhut Raja Juli

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan penyidikan terkait dugaan...

Hukum

Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan

POPULARITAS.COM – Polres Aceh Selatan dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil...

Hukum

Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Jumat 17 Juli 2026, temui Menteri...

HukumNews

Lembaga Wali Nanggroe Evaluasi Implementasi MoU Helsinki

POPULARITAS.COM – Lembaga Wali Nanggroe (LWN) bersama Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam)...

Exit mobile version