Home News Komdigi Tindak 3,7 Juta Situs dan Konten Bermuatan Judol dari Oktober 2024 hingga Juli 2026
NewsTeknologi

Komdigi Tindak 3,7 Juta Situs dan Konten Bermuatan Judol dari Oktober 2024 hingga Juli 2026

Share
Komdigi Tindak 3,7 Juta Situs dan Konten Bermuatan Judol dari Oktober 2024 hingga Juli 2026. Foto : Sekretariat Negara | popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeklaim telah menindak 3,7 juta situs dan konten yang bermuatan judi online (judol) sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026.

“Sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, Kementerian Komdigi telah menindak sekitar 3,7 juta situs dan konten bermuatan judi online,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid dalam OJK Banking Forum 2026, dikutip dari siaran pers, Jumat (17/7/3026).

Bersama OJK, Komdigi juga melaporkan sekitar 38 ribu rekening yang diduga terkait aktivitas perjudian online. “Sekitar 32.500 rekening berhasil ditutup setelah melalui proses cleansing,” ucapnya.

Meutya mengapresiasi komitmen OJK dan industri perbankan yang terus melakukan pengawasan terhadap rekening mencurigakan.

Penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) semakin diperkuat agar rekening yang berpotensi disalahgunakan dapat dideteksi sejak awal sebelum dimanfaatkan oleh jaringan kejahatan digital.

“Pemberantasan judi online hanya akan efektif jika seluruh ekosistemnya kita putus bersama. Bukan hanya situsnya, tetapi juga aliran dananya, identitas pelakunya, dan penegakan hukumnya,” kata dia.

Meutya melanjutkan, pemerintah mengubah strategi pemberantasan judi online dengan tidak lagi berfokus pada pemblokiran situs semata, tetapi membidik seluruh ekosistem kejahatan digital yang menopang operasinya. Bersama OJK, Bank Indonesia, industri perbankan dan aparat penegak hukum, pemberantasan judi online menyasar seluruh ekosistem kejahatan, mulai dari situs, aliran dana, hingga jaringan pelakunya.

Dengan kolaborasi yang semakin kuat, menurut Meutya, pemerintah optimistis dapat menciptakan ruang digital Indonesia yang lebih aman dan sehat.

“Pemberantasan judi online harus dilakukan menyeluruh, tidak cukup atau tidak boleh berhenti hanya kepada pemutusan akses situs saja, tapi keseluruhan ekosistemnya,” jelasnya.

Sinergi lintas kementerian/lembaga tersebut diperkuat oleh amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengatur pembentukan satuan tugas lintas K/L untuk memberantas judi online secara menyeluruh.

“Ini menjadi landasan agar penanganannya tidak dilakukan secara sendiri-sendiri, tetapi terintegrasi mulai dari pemutusan akses, pemutusan aliran dana, hingga penegakan hukum,” ujar Meutya.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Penyebab Visa Ditolak, Periksa sebelum Mengajukannya

POPULARITAS.COM – Pengajuan visa tidak selalu berjalan lancar jika pemohon kurang cermat...

News

Banda Aceh Mulai Diselimuti Asap

POPULARITAS.COM – Wilayah Kota Banda Aceh mulai terpapar asap yang diduga berasal...

KesehatanNews

Risiko Kesehatan yang Mengintai Saat Sering Makan Makanan Instan

POPULARITAS.COM – Makanan instan sering jadi pilihan praktis bagi banyak orang karena...

News

Larang Pilot WNI Mendarat di Tel Aviv, Indonesia Kecam Israel

POPULARITAS.COM – Pemerintah Indonesia mengecam kebijakan Israel yang melarang awak pesawat dari...