HukumNews

Komisi I DPR RI ajak masyarakat Aceh hindari sisi gelap media sosial

Pentingnya sopan santun sebagai adab beraktivitas di ruang digital
Ilustrasi berbagai aplikasi sosial media di smartphone. (Pexels)

POPULARITAS.COM – Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Teuku Riefky Harsya (TRH) mengajak masyarakat Aceh untuk hindari sisi gelap media sosial.

Sisi gelap dimaksud, menurut anggota DPR-RI asal Aceh itu, media sosial di zaman sekarang ini banyak juga menyebabkan pengguna terjerat dalam hukum. Hal tersebut karena tidak bisa menggunakan media sosial dengan bijak.

“Hari ini harus menjadi pertimbangan kita dalam memanfaatkan media sosial, kita harus memahami aturan hukum yang mengatur tentang penggunaan media sosial,” kata TRH dalam program Ngobrol Bareng Legislator di Banda Aceh, Jumat (17/3/2023).

Oleh karena itu, TRH mengajak pengguna media sosial agar memahami tentang Undang-undang Nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

“Kita perlu berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan juga berhati-hati mengungkapkan ekspresi di medsos,” ujar TRH.

Untuk itu, pihaknya di Komisi I DPR-RI akan terus mendorong program-program pengembangan peningkatan kewaspadaan dan peningkatan literasi digital.

“Khususnya terkait implementasi aplikasi informatika di masyarakat,” ujar Sekjend DPP Partai Demokrat itu.

Shares: