POPULARITAS.COM – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) sebagai momentum penting dalam pemenuhan hak-hak pekerja rumah tangga di Indonesia.
Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menyebut pengesahan regulasi tersebut menjadi bagian dari catatan sejarah baru dalam upaya pemajuan hak asasi manusia, khususnya terkait hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan manusiawi.
“Indonesia mencatatkan sejarah baru dalam pemenuhan hak asasi manusia dengan disahkannya UU PPRT. Ini tonggak penting bagi pemenuhan hak konstitusional warga atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan,” ujar Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (22/4/2026).
Ia juga memberikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah memperjuangkan lahirnya UU ini selama lebih dari dua dekade, mulai dari pekerja rumah tangga, serikat pekerja, organisasi perempuan, hingga kelompok masyarakat sipil, serta pemerintah dan DPR.
“Setelah lebih dari 20 tahun PRT menunggu, hari ini negara akhirnya hadir memberikan pengakuan dan perlindungan hukum yang lebih jelas bagi mereka yang selama ini bekerja dalam ruang privat dan sangat rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi,” kata Maria Ulfah Anshor.
Ia menilai kehadiran UU PPRT menunjukkan negara mulai memperhatikan pengalaman para perempuan yang selama ini bekerja tanpa pengakuan status hukum yang jelas sebagai pekerja, sekaligus berada dalam kondisi rentan.
Lebih lanjut, Maria menegaskan regulasi ini menjadi langkah penting dalam mengubah cara pandang terhadap pekerjaan domestik, dari yang selama ini dianggap sebagai peran alami perempuan menjadi pekerjaan yang memiliki nilai ekonomi dan sosial yang signifikan.
Sebelumnya, DPR dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 pada Selasa (21/4/2026), yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, resmi mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang.











Leave a comment