News

Kontraktor Pelaksana Proyek Pengendali Banjir Krueng Buloh Teken Surat Pernyataan Perbaikan

Dalam pertemuan beberapa waktu lalu, pihak rekanan memberikan argumentasi bahwa, proyek yang dikerjakan tersebut alami kerusakan akibat force major, berupa bencana banjir yang terjadi pada awal Januari 2021 yang lalu. Tapi, apapun alasannya, sebab proyek itu masih dalam masa pemeliharaan, maka kewajiban kontraktor pelaksana untuk memperbaikinya.
Kontraktor Pelaksana Proyek Pengendali Banjir Krueng Buloh Teken Surat Pernyataan Perbaikan
Ir Mawardi

POPULARITAS.COM – Mantan Kepala Dinas Pengairan Aceh, Ir Mawardi mengatakan, sebelum dirinya dipindahtugaskan sebagai asisten II, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan rekanan pelaksana proyek pengendalian banjir Krueng Buloh, di Kuta Makmur, Aceh Utara.

Dalam pertemuan tersebut, terang Mawardi, kepada media ini, Senin 8 Februari 2021, pihak rekanan telah menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk memperbaiki proyek tersebut.

Sebelum diberikatan, proyek pengendalian banjir Krueng Buloh di Aceh Utara, dikerjakan oleh PT Amar Jaya Group, proyek yang bersumber dari APBA 2020 itu, mengalami kerusakan pada sejumlah segmen, yang mengakibatkan pada beberapa bagian beton penahan jebol.

Namun saat ini, terangnya, saya tidak lagi memonitor, dikarenakan sudah pindah tugas. Tapi, katanya kemudian, melalui surat pernyataan kesanggupan untuk memperbaiki yang sudah ditekan oleh perusahaan tersebut, maka kewajiban rekanan untuk melakukan perbaikan kerusakan yang telah terjadi.

Dalam pertemuan beberapa waktu lalu, pihak rekanan memberikan argumentasi bahwa, proyek yang dikerjakan tersebut alami kerusakan akibat force major, berupa bencana banjir yang terjadi pada awal Januari 2021 yang lalu. Tapi, apapun alasannya, sebab proyek itu masih dalam masa pemeliharaan, maka kewajiban kontraktor pelaksana untuk memperbaikinya.

“Proyek belum serah terima, sebab periode pemeliharaan masih tanggungjawab kontraktor hingga Juni 2021 mendatang,” tukasnya.

Jadi, lanjut Mawardi, dengan surat pernyataan kesanggupan memperbaiki kerusakan itu, maka telah memiliki dasar hukum yang kuat, dan rekanan semestinya telah melakukan kerja-kerja perbaikan.

“Saya gak tau info lebih lanjut, apa sudah diperbaiki kerusakannya, silahkan tanya sama pengganti saya,”kata Mawardi.

Mawardi juga mengungkapkan, memang ada beberapa segmen dari pekerjaan yang umur betonnya masih muda, dan pada bagian itu yang jebol dan mudah rusak, apalagi kemudian ada peristiwa bencana alam.

“Tapi, apapun alasannya, kontraktor wajib memperbaiki, dan mereka juga sudah teken kesanggupan melakukan perbaikan,” ujarnya.

Terkait dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Mawardi mempertanyakan hal tersebut, sebab menurutnya, proyek itu masih dalam rentang tanggungjawab kontraktor di masa pemeliharaan hingga Juni 2021.

Namun, Mawardi tidak mempersoalkan hal tersebut, sebab, katanya, itu merupakan kewajiban institusi penegak hukum jika ada laporan atau pengaduan masyarakat.

Tapi secara aturan, jika masih dalam periode pemeliharaan dan proyek belum diserahterimakan dari pihak rekanan, maka hal itu masih menjadi tugas Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan juga kontraktor pelaksana untuk bertanggungjawab dan memperbaiki jika ada persoalan dilapangan.

“Berbeda kasus jika proyek ini sudah serah terima, tapi inikan belum, sebab masih ada tenggang waktu pemeliharaan hingga Juni 2021 mendatang,” paparnya.

Tapi bagaimanapun, pihaknya juga mengapresiasi kinerja Kejari Aceh Utara, dengan mereka turun kelapangan, hasil temuan mereka dapat dijadikan dasar bagi KPA dan rekanan, untuk melakukan perbaikan-perbaikan didasarkan pada temuan yang ada. Sehingga hasil dari proyek itu dapat segera dirasakan manfaatnya untuk rakyat, demikan Mawardi mengatakan.

Laporan : Rizkita

Shares: