Home News KontraS Aceh desak Pemko Lhokseumawe tangani pengungsi sesuai Perpres 125/2016
News

KontraS Aceh desak Pemko Lhokseumawe tangani pengungsi sesuai Perpres 125/2016

Share
29 imigran Rohingya lari dari tempat penampungan
Imigran Rohingya yang terdampar di Desa Bluka Teubai Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (16/11/2022). (ANTARA/HO/Dok Humas Pemkab Aceh Utara)
Share

POPULARITAS.COM – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe segera membenahi pola penanganan pengungsi Rohingya, yang saat ini masih ditempatkan di eks Gedung Imigrasi, Kota Lhokseumawe.

Hal ini merespons pernyataan Kepala Humas Wali Kota Lhokseumawe, Marzuki yang mengatakan pihaknya tidak ikut serta berperan dalam menangani pengungsi saat ini. Dirinya juga menyebutkan penanggungjawab penanganan pengungsi berada pada UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees) dan IOM (International Organization for Migration).

Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna dalam keterangannya, Selasa (20/12/2022) mengatakan, pernyataan Pemko Lhokseumawe itu sebagai bentuk ‘buang badan’. Sebab, tanggung jawab pemerintah sudah tegas dimandatkan dalam Perpres 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri.

Dalam aturan itu, dijelaskan setiap fase, sejak penemuan hingga penampungan di mana terdapat tanggung jawab pemerintah. Termasuk soal akomodasi sementara dan serah terima pengungsi, yang harus disertai penetapan dari bupati atau wali kota.

“Pernyataan semacam itu justru aneh. Karena aturan mengenai peran dan tanggung jawab pemerintah sudah tegas dalam Perpres tersebut. Ketika pemerintah mengaku tidak ikut serta, justru patut dipertanyakan apakah pihaknya telah menjalankan proses sesuai aturan yang ada,” kata Husna.

Seharusnya, pemerintah bersama organisasi internasional dan lokal saling berkoordinasi dalam menangani pengungsi, termasuk mengantisipasi ancaman gesekan yang muncul di masyarakat dalam menyikapi keberadaan pengungsi tersebut.

“Di situ lah tugas pemerintah untuk mencegah benturan itu agar tidak terjadi. Ini juga jadi pembelajaran, bahwa Aceh sangat membutuhkan aturan yang lebih komprehensif tentang pengungsi yang memuat petunjuk pelaksanaan tata cara/manajemen dan penanganan di kamp penampungan,” ujarnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

Ribuan ASN Pemrov Aceh akan dikirim ke Aceh Tamiang
News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...