News

Korupsi BBM, Kejari Sita Rp 255 Juta dari Mantan Kadishub Sabang

Barang bukti.

POPULARITAS.COM –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, kembali berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 255 juta.

Uang tersebut didapat dari kasus korupsi penyalahgunaan anggaran belanja BBM dan pelumas, serta belanja suku cadang  pada Dinas Perhubungan Kota Sabang, tahun anggaran 2019.

“Tim penyidik Kejari Sabang telah melakukan penyitaan terhadap uang pengembalian tersebut dan menitipkan ke rekening RPL 001 PDT Kejari SBG UTK TITIP SIT sebagai barang bukti,” kata Kasi Intel Kejari Sabang Jen Tanamal, kepada wartawan, Jumat (21/5/2021).

Baca: Jaksa Sita Uang Rp 158 Juta dari Kasus Korupsi BBM di Dishub Sabang

Uang berjumlah Rp 255 juta ini diperoleh dari tersangka IS, yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Sabang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja bahan bakar minyak (BBM)/gas dan pelumas, serta kegiatan belanja pergantian suku cadang.

“Uang diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Sabang Muhammad Rhazi dan uang ini akan menjadi bukti dalam persidangan tidak pidana korupsi nantinya,” sebut Jen Tanamal.

Sebelumnya, tim jaksa penyidik juga telah berhasil melakukan penyitaan dalam kasus tersebut senilai Rp 158 juta.

Baca: Dugaan Korupsi Belanja BBM, Mantan Kadis Perhubungan Sabang Jadi Tersangka

“Karena kemarin saudara IS selaku mantan Kadis Perhubungan Sabang menitipkan uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp 255 juta dan ditambahkan dengan yang sebelumnya, tim penyidik kita saat ini telah berhasil menyelamatkan kerugian Negara sebesar Rp 413 juta dari total kerugian Negara sebesar Rp 577 juta,” terangnya.

Pihaknya akan terus berupaya untuk menyelesaikan kasus tersebut agar perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Shares: