Home News Korupsi Dana Desa, Keuchik dan Bendahara di Lhokseumawe Divonis 4 Tahun Penjara
News

Korupsi Dana Desa, Keuchik dan Bendahara di Lhokseumawe Divonis 4 Tahun Penjara

Share
Majelis Hakim PN Kuala Simpang kabulkan gugatan CV Ingat Mati
Ilustrasi
Share

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam persidangan dua terdakwa yakni kepala desa dan bendahara Desa Ujong Pancu, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe divonis empat tahun penjara karena kasus korupsi dana desa.

Keduanya bernama Muslem Hasballah dan Edi Saputra, sebelumnya menjabat sebagai kepala desa dan bendahara pada tahun 2019.

Dalam persidangan, meraka dijatuhi hukuman masing- masing empat tahun penjara dan keduanya juga harus membayar denda senilai Rp 200 juta subsider dua bulan penjara.

Tidak hanya itu keduanya wajib membayar kerugian keuangan negara secara bersama-sama senilai Rp 317 juta. Apabila tidak membayar kerugian Negara, maka mereka harus menjalani hukuman penjara tambahan selama tujuh bulan penjara.

Sebab keduanya terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) juncto (jo) pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pembacaan vonis tersebut disaksikan secara virtual oleh dua terdakwa dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA, Kota Lhokseumawe. Sidang vonis itu diketuk oleh Ketua Majelis Hakim bernama Nani Sukmawati, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) Saifuddin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe, Saifuddin mangatakan, hasil persidangan itu JPU memilih pikir –pikir.

“Kita pikir-pikir dulu,” ujar Saifuddin, Kamis (15/4/2021).

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
KesehatanNews

Kemenkes Ingatkan Bahaya Asap Karhutla, Anak-anak dan Ibu Hamil Rentan Terdampak

POPULARITAS.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan masyarakat di wilayah terdampak kebakaran hutan...

NewsSepakbola

Persiraja Ditahan Imbang di Kandang

POPULARITAS.COM – Persiraja Banda Aceh harus puas berbagi poin setelah bermain imbang...

News

Sekjen PBB António Guterres Tiba di Indonesia untuk Bahas Isu Global

POPULARITAS.COM – Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (Sekjen PBB), António Guterres, tiba di...

News

Soroti Polemik Jilbab di Azerbaijan, Pengamat Ungkap Potensi Ekonomi Busana Muslim

POPULARITAS.COM – Industri jilbab dan busana Muslim atau modest fashion dinilai memiliki...