POPULARITAS.COM – Polres Aceh Timur resmi menetapkan MH (42) mantan Keuchik Gampong Buket Panjou, Nurussalam. Lelaki itu ditangkap atas dugaan kasus korupsi yang membelitnya selama menjabat. Penyidik memperkirakan total kerugian negara capai Rp728 juta.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat mengatakan, selama menjabat sebagai keuchik, MH yang memegang dan menguasai dana desa yang dicairkan. “Kecuali anggaran yang diperuntukkan bagi honor perangkat yang diserahkan kepada Kaur Keuangan, sedangkan anggaran yang lainnya dipegang dan dikuasai sendiri oleh tersangka,” ujarnya, Rabu (13/11/2024).
Anggaran yang telah dicairkan digunakan MH tanpa merujuk kepada APBG dan juga RAB yang telah ada, sehingga ada beberapa kegiatan yang telah tersebut dalam APBG dan RAB tidak terlaksana.
Dari keterangan tersangka diketahui bahw anggaran atas kegiatan yang tidak dilaksanakan namun dipertanggungjawabkan itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. “Pengusutan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mendalami keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat,” ungkap Adi.
Usai diperiksa dan dilakukan gelar perkara, penyidik menemukan alat bukti kuat dan MH ditetapkan tersangka. Ia pun kini ditahan Polres Aceh Timur sejak Senin (11/11/2024) kemarin.
Dari perkara ini petugas menyita berbagai dokumen penting terkait pengelolaan APBG Gampong Buket Panjou dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022. “MH dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001,” pungkasnya.