HukumNews

Korupsi Jembatan Pangwa Pijay Rugikan Negara Rp 1 Miliar

Tersangka, saat digiring ke mobil tahanan Jaksa. (Popularitas/Nurzahri)

POPUlARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, menduga, kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Pangwa, setempat mencapai Rp 1 miliar lebih.

Dugaan skandal korupsi proyek jembatan Pangwa yang bersumber dana hibah rehap rekon pasca gempa Pidie Jaya, DIPA Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) Provinsi Aceh itu, total  kerugian negara sebesar Rp 1 miliar dari total nilai kontrak usai dilakukan adendum Rp 11,2 miliar dari kontrak dasar Rp10, 9 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Jaya, Mukhzan menyebutkan, dugaan kerugian negara Rp 1 miliar lebih dalam proyek jembatan itu, merupakan hasil penghitungan tim ahli yang dimiliki Jaksa.

“Nilai kerugian ini, berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh tim ahli kami,” kata Mukhzan, Selasa (23/2/2021).

Dijelaskan, hasil pengujian kualitas beton pada plat lantai jembatan tidak sesuai dengan kontrak adendum II nomor 283.2/add/SPK/BPBA/VII/2018, SNI 03-3403-1994, dengan hasil uji elemen struktur beton plat lantai jembatan tiga sampel tidak ada yang kuat tekan.

“Sebagaimana yang disyaratkan pada kontrak yaitu k350 atau 350 Kg CM2. Bahkan tiga sampel yang diuji itu tidak memenuhi batas toleransi minimal,”

“Khsus terhadap kualitas mutu beton plat lantai yang memenuhi spek tersebut, berpontesi terjadi total los terhadap volume pekerjaan,” ungkapnya.

Modus yang dilakukan atas dugaan korupsi oleh MAH selaku rekanan pelaksanan proyek pembangunan jembatan Pangwa, dengan memanipulasi perusahaan penyedia material readymix.

Saat melakukan penawaran atau sebelum PT Zarnita Abadi ditetapkan sebagai pemenang proyek jembatan itu, perusahaan tersebut memasukkan PT LB sebagai tempat mengambil material readymix.

Namun dalam pelaksanaan pekerjaan fisik proyek sebesar Rp 11 miliar itu, rekanan tidak membeli readymix pada PT LB, melainkan pada tempat lain.

“Untuk menutupi modusnya itu, tersangka menyewa mobil perusahaan readymix PT LB untuk mengantar material readymix ke lokasi proyek jembatan,” jelas Mukhzan.

“Berdasarkan hal-hal tersebut jelas mengindikasikan mens rea dari tersangka dalam melakukan tindak pidana yang merugikan negara,” tegasnya.

Selain itu, tersangka berinisial AZH dalam dugaan skandal korupsi tersebut, bertindak sebagai pengendali CV Trikarya Pratama Consultan yang memenangi paket Pengawasan Rekonstruksi Jembatan Pangwa Rp 343 juta dari dasar Rp 360 juta.

Di mana, saat tersangka AZH mengikuti lelang paket kegiatan Pengawasan Rekonstruksi Jembatan Pangwa pada BPBA Aceh Tahun anggaran 2017, dengan meminjam perusahaan CV Trikarya Pratama Consultan milik MUR.

“Tersangka (AZH) yang juga menandatangani atas nama ahli F dan M, serta yang menandatangani MC0-MC final, dokumen CCO (adendum) justifikasi teknis dan dokumen terkait pengawasan dengan mengatasnamakan ahli f dan M dan D,” jelasnya.

Sedangkan, tersangka MUR atau Dirut CV Trikarya Pratama Consultan, ikut menandatangani laporan pogres kemajuan pekerjaan di lapangan.

“Dalam peminjaman perusahaan miliknya, tersangka  juga menerima fee terkait konpensasi pemimjaman perusahaan CV Trikarya Pratama Consultan,” ungkapnya.

Disebutkan, penetapan rekanan pengawasan dan dirut CV Trikarya Pratama Consultan disebagai tersangka, disebabkan tidak melakukan pengawasan sehingga membuat negara mengalami kerugian Rp 1 miliar lebih.

Editor: dani

Shares: