News

KPK Beri Waktu Pemkab Aceh Besar Rampungkan Perkada PSU Hingga Agustus

Soal Korupsi Beasiswa DPRA, Polisi Terkendala Ada Saksi Tak Lagi di Aceh

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi tenggat waktu bagi Pemkab Aceh Besar untuk menyelesaikan peraturan kepala daerah (Perkada) tentang percepatan sertifikasi aset dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) hingga bulan Agustus 2021.

Selain itu, KPK meminta Pemkab membuat surat pemberitahuan kepada pengembang untuk serahkan PSU tersebut ke pemda. “Secara paralel, kami minta Asosiasi pengembang juga menyurati anggotanya untuk menyerahkan PSU ke pemda,” kata Penanggung Jawab daerah Aceh pada Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah I KPK, Agus Priyanto dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).

Sebelumnya, KPK mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar dalam mendorong percepatan sertifikasi aset.

“Jadi, kapan rencana akan didaftarkan? Jangankan 300, 30 aja kalau tidak didaftarkan ya tidak akan selesai. Harusnya Pemda Aceh dan BPN bisa memanfaatkan momen ini untuk menyelesaikan target sertifikasi secara bersama-sama,” tegas Agus Priyanto.

Baca: KPK Sindir Pemkab Aceh Besar Karena Lamban Sertifikasi Aset

Sebelumnya, Kepala Bidang Aset Pemkab Aceh Besar Ridwan melaporkan lambatnya kemajuan sertifikasi aset di Pemda Aceh Besar. Dalam laporan yang disampaikan, Ridwan menyampaikan bahwa tahun 2020 dari target 150 bidang sertifikat telah diterbitkan sebanyak 138 bidang dari Kantor Pertanahan (Kantah) Aceh Besar. Sedangkan tahun 2021 ini, dari target 300 bidang, belum ada satupun yang terbit dikarenakan belum ada satu berkas pun yang masuk ke Kantah.

Dari data yang KPK miliki tercatat total aset Pemkab Aceh Besar sebanyak 2.639 bidang. Sudah bersertifikat sebanyak 433 bidang atau 16 persen dan belum bersertifikat sebanyak 2.206 bidang atau 84 persen.

Mewakili Kantah Aceh Besar Siti Wulandari menjelaskan bahwa dibutuhkan waktu kurang lebih 4 bulan sejak aset dinyatakan clear & clean untuk selesaikan target 300 sertifikasi, karena tim turun berbarengan untuk selesaikan. Yang perlu dipastikan di lapangan, kata Siti, jelas batasan aset dan tidak ada sengketa.

“Sedangkan untuk program PTSL tahun 2021 ini sudah ditutup karena sudah memenuhi kuota 6.000 sertifikat dan tidak ada aset pemda yang didaftarkan atau masuk berkas di PTSL karena sesuai penetapan lokasi,” ujar Siti.

Atas penyampaian ini, KPK berharap agar komunikasi dan koordinasi antara Kantor BPN Aceh Besar dan Pemda Aceh Besar ditingkatkan agar seluruh informasi terkait pensertifikatan aset pemda dapat diakomodir oleh kedua belah pihak. Pemda juga dapat mendaftarkan sertifikasi melalui PTSL dan jika ada kekurangan dokumen dalam pensertifikatan, pemda segera memenuhi kekurangannya.

Selain itu, pertemuan juga membahas perkembangan penyerahan PSU dari pengembang kepada pemda. KPK memberikan catatan agar pemda segera menyelesaikan peraturan daerah terkait PSU sebagai dasar implementasi penertiban PSU.

“Maret lalu kami ke sana, aturan PSU masih proses. Laporan hari ini juga masih proses. Jangan-jangan bulan depan kami cek juga masih proses. Kapan implementasinya kalau satu regulasi saja tidak selesai-selesai?” tanya Agus Priyanto

Kadis DPMPTSP Agus Husni melaporkan bahwa draft Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang PSU memang belum selesai dan ia berjanji akan menelusuri kembali posisinya.

“Aceh Besar ini kan penyangga ibukota Provinsi Aceh, orang berkegiatan di Banda Aceh, tetapi bermukim di Aceh Besar. Jadi memang perlu diperhatikan PSU dari perumahan dan permukiman yang banyak dibangun,” ujar Agus Husni.

Selain itu, Agus Husni juga menyampaikan kendala alih fungsi lahan. Sebagian lahan pertanian atau perikanan, katanya, telah menjadi perumahan. Pemkab, sebut Agus, akan segera membentuk tim untuk penertiban dengan potensi pelanggaran tata ruang. Namun, kata Agus, revisi RDTR saat ini masih berproses.

“Kami lihat lahan pertanian atau perikanan di Aceh Besar juga semakin mengecil,” tambahnya.

Hadir Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Aceh, Afwal Winardi menyampaikan bahwa terkadang pengembang mengubah site plan yang telah ditetapkan sebelumnya. Hal ini, katanya, juga menjadi kendala penyerahan. Afwal menilai perlunya sosialisasi oleh PSTP bahwa untuk lahan lebih dari 5.000 meter persegi perlu menyerahkan PSU. Terakhir, kata Afwal, sosialisasi dilakukan 2 tahun lalu.

 

Menanggapi hal tersebut, KPK menjelaskan bahwa pelepasan hak berbeda dengan penyerahan PSU ke pemerintah daerah (pemda). Penyerahan yang dilakukan di awal lebih bagus sehingga tidak ada beban PBB di pengembang.  KPK juga memandang perlu dibuat aturan yang lebih rinci mengingat banyak ketidaksesuaian spesifikasi perjanjian untuk PSU dengan kenyataan saat penyerahan. Perubahan site plan juga diakomodir di aturan.

“Misalkan perlu pengganti mengikuti site plan yang berubah, jelas apa penggantinya, kalau memang harus dibongkar untuk hindari banjir, ya bongkar. Ketegasan aturan juga perlu. Kalau tidak menyerahkan PSU ada sanksinya. Marilah kita mulai merapikan tata kelola PSU ini diawali sedetil mungkin dengan Perkada,” tambah Agus Priyanto.

Agus menambahkan jika dalam perda diatur untuk lahan perumahan di bawah 5.000 meter persegi tidak perlu penyerahan, maka tidak perlu ada kewajiban pengembang untuk menyerahkan PSU-nya, akan tetapi akses jalan tetap disediakan. JIka PSU sudah diserakan ke pemda maka, lanjut Agus, apabila membutuhkan perbaikan menjadi kewajiban pemda dan bukan lagi pengembang.

Shares: