Home News KPK: Caleg Belum Lapor LHKPN Sepekan Usai Terpilih Tak Dilantik
News

KPK: Caleg Belum Lapor LHKPN Sepekan Usai Terpilih Tak Dilantik

Share
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri) bersama Jubir KPK Febri Diansyah. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Share

JAKARTA (popularitas.com) – KPK dan KPU sepakat mewajibkan para calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih kelak tidak akan dilantik apabila dalam kurun waktu tujuh hari sejak ditetapkan sebagai caleg terpilih tidak menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Aturan mengenai itu disebut KPK sudah berada di tangan KPU.

“Kalau calon anggota legislatif terpilih artinya dia sudah melakukan, selesai proses pemilu dan kemudian KPU sudah menetapkan atau mengumumkannya, bahwa yang bersangkutan terpilih, maka ada waktu sekitar tujuh hari mereka melaporkan kekayaannya kepada KPK. Kalau pelaporan belum dilakukan, maka tidak bisa dilantik,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 8 April 2019.

“Itu aturan yang sudah ada di KPU dan kami harap tentu saja ini bisa dipatuhi bahkan KPK sudah membuka diri, sejak saat ini para caleg itu sudah bisa melaporkan kekayaannya,” imbuhnya.

Baca: Mayoritas Anggota DPR Asal Aceh Belum Lapor LHKPN

Siang tadi memang KPU dan KPK telah bertemu membahas tentang kepatuhan para penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya. KPK bahkan telah meluncurkan Pantau LHKPN agar para pemilik hak pilih dalam Pemilu 2019 bisa menjadikannya sebagai pertimbangan dalam menentukan pilihan.

“Kami harap bisa menjadi salah satu pertimbangan bagi pemilih untuk melihat kalau ada di antara para anggota Dewan ini yang mencalonkan kembali bisa dilihat apakah patuh atau tidak patuh melaporkan kekayaannya, karena transparan dalam konteks membuka kekayaan adalah salah satu indikator yang paling minimal sebenarnya terkait dengan kepatuhan dan integritas yang diharapkan,” ucapnya.

Pada alamat situs tersebut, para pemilih bisa mengecek apakah para penyelenggara negara yang kembali mencalonkan diri itu sudah pernah melaporkan LHKPN atau belum. Sebab, pada aplikasi LHKPN sebelumnya, KPK hanya menyediakan informasi tentang mereka yang sudah melaporkan, bukan mereka yang belum melaporkan.*

Sumber: Detik.com

Share
Tulisan Terkait
News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

Ribuan ASN Pemrov Aceh akan dikirim ke Aceh Tamiang
News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...